Rabu, 06 Desember 2017

HAK DI DALAM HUKUM


1. Pengertian Hak

Hukum mengatur hubungan antara yang satu dengan yang lainnya, antara orang dengan masyarakat atau antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya, yang akan menimbulkan kekuasaan atau kewenangan dan kewajiban.[1]

Dalam ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif. Hukum subyektif merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya eigendom (pemilikan). Pasal 570 KUH Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak yang lain.[2]

Hak pemilikan (eigendomsrecht) ini terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting, yaitu:

·         Yang mempunyai berwenang/berhak menikmati kepunyaannya, dan

·         Yang mempunyai juga berwenang memindah-tangankan kepunyaan itu.

Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken  yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal. Beschikken meliputi segala hak untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.

Misal : KUH Perdata yang terdiri atas peraturan-peraturan hukum, yang mengatur hubungan sosial antara subyek hukum yang satu dengan subyek  hukum yang lainnya disebut hukum obyektif, sedangkan yang disebut hukum subyektif adalah peraturan-peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang sehingga menimbulkan hak dan kewajiban.

Perbedaan antara hukum subyektif dengan hukum obyektif ini sejalan dengan hak dalam sistematika kita. Di Inggris hukum disebut law dan hak disebut right.



2. Teori-teori Tentang Hak

terdiri dari berbagai macam materi :

1. Teori hak sebagai kepentingan yang terlindung. Teori ini merumuskan bahwa hak itu    merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum.Contoh: Hak Milik, Pemilik rumah demi kepentingannya berhak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti menyewakan, mengontrakkan, dan mengadukan orang yang merusak rumahnya.

2. Teori hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan. Teori ini mengatakan           bahwa hak itu adalah suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata tertib hukum diberikan kepada yang bersangkutan. Menurut teori ini, orang yang gila dan anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab mereka tidak atau belum dapat menyatakan kehendaknya. Sedangkan negara kita membolehkan dengan pengampuan atau perantaraan walinya, seorang yang gila atau anak kecil dapat diberi hak misal pasal 1 s/d 3 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang dibawah pengampuan/perwakilan dijalankan oleh pengawas/walinya).

3. Teori gabungan mencoba mempersatukan unsur-unsur kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari:

A.    APELDOORN
 
Hak adalah suatu kekuatan yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.

Contoh :Pencuri mempunyai kekuatan atas barang yang dicuri. Tapi kekuatannya itu (kekuatan fisik) yang tidak berdasarkan kesusilaan (moral) dan keadilan. Oleh karena itu, ini bukan hak.

B.     UTRECHT

Hak bukanlah kekuatan. Hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak itu sendiri bukan kekuatan.



C.     LEMAIRE

Hak adalah sama dengan izin. Izin bagi yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukanbersumber pada hukum melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan atau izin. Hak adalah hukum yang berupa izin.

Menurut Utrecht, izin ini diberikan kepada yang bersangkutan, oleh tata tertib, bukan oleh karena hak (izin) adalah "sub-ordinated" pada tata tertib hukum.



3.  PENYOSIALAN HAK

            Adanya penyosialan  hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum merupakan sifat dan tujuan hak,sehingga hak mengalami perubahan soisalisasi/penyosialan.

Menurut teori leon duguit [3]

“tidak ada manusia yang mempunyai hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas sosial”. [4]

Teori diguit diartikan bahwa hak diganti oleh fungsi sosial

Oleh karena hak tidak dijalankan secara mutlak melainkan hak dilakukan untuk kepentingan masyarakat,sehingga  hak milik bukan dimiliki secara mutlak melainkan harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat.

Di Eropa yang yang bercorak individualistis menolaknya dan berpendapat bahwa perlu adanya hak milik pribadi yang secara mutlak.



4.Penyalahgunaan_Hak
  Menyalahgunakan hak terjadi apabila terdapat hak yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan

Yang artinya perbuatan atas wewenang yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku,tetapi perbuatan tersebut menyimpang dari tujuan hak tersebut.

Penyalahgunaan hak pada dasarnya bukanlah sebuah tindakan melanggar hukum,namun apabila perbuatan penyalahgunaan hak menyebabkan kerugian atau memenuhi syarat pasal 1365 KUHP,maka perbuatan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum.





 5.  Macam – Macam Hak

   Biasanya hak dibagi dalam dua golongan besar ialah :

        i.            Hak mutlak (absolute rechten, onpersoonlijke rechten).

      ii.            Hak relatif (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechten).



                  Hak Mutlak

Hak mutlak ialah setiap kekuasaan yang mutlak oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya. Hak mutlak juga merupakan hak yang memberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan untuk wajib dihormati oleh setiap orang lain.

Hak mutlak ini dibagi dalam :

A.     Hak pokok (dasar) manusia/asasi:

Hak pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia, yang disebabkan hal oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak tersebut.

Contoh :

Pasal 26 Undang-Undang Dasar sementara 1950 yang memberikan hak-hak kepada warga negara Indonesia, yang berbunyi :

(1)   Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

(2)   Seorang tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.[5]

(3)   Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial.

Hakikat dari hak pokok/dasar merupakan bagian dari golongan hak publik yang terdapat dalam undang-undang dasar 1950 (pasal 7 s/d 34).



B.     Hak publik absolut

misalnya:

-          Hak bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi :

“kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”.



C.     Sebagian dari hak privat (keperdataan)

 yang terdiri dari :

1)      Hak pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia. Hak ini adalah tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya.

Contoh :

Pasal 1370 KUH  Perdata:

“Barang siapa yang membunuh orang dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh”.



2)      Hak keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain.

  Hak keluarga ini ada beberapa macam.





(a)    Hak pengampunan

Orang yang sudah dewasa,yang menderita sakit ingatan menurut Undang-undang harus ditaruh di bawah pengawasan/pengampunan.diterangkan bahwa seorang yang telah dewasa juga dapat ditaruh dibawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya. Dalam hal seorang sakit ingatan,tiap anggota keluarga berhak untuk memintakan curatele,sedangkan terhadap seorang yang mengobralkan kekayaannya,permintaan itu hanya dapat dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang sangat dekat saja.



(b) Hak marital dari suami

Pasal 105 KUH Perdata berbunyi :

“Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-istri”.

Sebagai kepala keluarga ia berkewajiban memberi bantuan kepada istrinya,atau menghadap untuknya di muka hakim, dengan tak mengurangi beberapa pengecualian yang ada sebagai berikut :

Sebagai suami ia harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, kecuali apabila tentang hal itu telah diperjanjikan sebaliknya. Ia harus mengurus harta kekayaan itu laksana seorang bapak rumah tangga yang baik, dan oleh karenanya pula bertanggung jawab atas segala kealpaan dalam pengurusan itu. Ia tidak diperbolehkan memindah tangan kan atau membebani harta kekayaan tak bergerak milik istrinya ,tanpa persetujuan si istri. Hak suami untuk mengusai barang kepunyaan suami istri berdua setelah mereka menikah diatur dalam pasal 124 dan 125 KUH Perdata yang masing-masing berbunyi :

Pasal 124 KUH perdata :

“suami sendiri harus mengurus harta persatuan”

Seorang suami diperbolehkan menjual,memindah-tangankan dan membebaninya tanpa campur tangan si istri, kecuali dalam hal tercantum ayat 3 pasal 140. Selaku hibah antara mereka yang masih hidup, ia tak diperbolehkan menggunakan barang-barang persatuan, baik barang-barang tak bergerak maupun barang-barang bergerak seluruhnya untuk sebagian tertentu, atau sejumlah dari itu,melainkan untuk menyelenggarakan suatu kedudukan bagi anak-anak berasal dari perkawinan mereka. Bahkan tak boleh ia selaku hibah menggunakan sepotong barang bergerak yang diistimewakan, pun jika dalam hal itu diperjanjikan,bahwa hak pakai hasil atas barang tadi tetap padanya.





Pasal 125 KUH Perdata : “apabila si suami dalam keadaan tak hadir, ataupun dalam ketakmampuan untuk menyatakan kehendaknya, dan tidak akan dengan segera sangat dibutuhkannya,  maka bolehlah si istri membebani atau memindahkan barang-barang persatuan, setelah dikuasakan oleh Pengadilan Negeri untuk itu.

Kekuasaan orang tua pasal 298 KUH perdata berbunyi :[6]

“tiap-tiap anak, dalam umur beberapapun berwajib menuruh kehormatan dan keseganan terhadap bapak dan ibunya”.

Misalnya: hak yang diberikan kepada orang tua tidak demi kepentingan anaknya. Hal ini tidak dapat dihargai dengan uang dan tidak daoat diserahkan kepada orang lain.

(c)    Hak perwalian ialah pengawasan terhadap anak dibawah umur,yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:

a.       Anak sah yang kedua orang tuanya tekah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.

b.      Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.

c.       Anak lahir di luar nikah.



(3) Hak atas kekayaan, adalah hak yang dapat dihargai dengan uang yang terdiri dari :

1. Hak kebendaan

2. hak atas benda immateriil

Ialah kekuasaan yang absolut oleh hukum diberikan kepada subyek hukum supaya dengan langsung mengusai benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hak kebendaan itu adalah absolut karena hukum.

Contoh :

Rodo sebagai pemilik tanah dapat mengusai langsung tidak disebabkan oleh suatu hubungan hukum dengan subyek hukum ,seperti karena perjanjian umpamanya Rodo menyewa tanah dari Francine. Rodo  mengusai tanah tersebut karena adanya hubungan perjanjian dengan Francine.





Hak relatif (Nisbi)

Hak relatif ialah setiap kekuasaan oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain/tertentu supaya ia berbuat sesuatu,tidak berbuat sesuatu tau memberi suatu.

Contoh: A meminjamkan uang kepada B.

Dalam perjanjian pinjam meminjam ditetapkan bahwa B harus membayar kembali uang itu setelah tiga bulan. Kekuasaan A untuk meminta kembali uang yang dipinjamkan itu setelah tiga bulan hanya berlaku terhadap B saja atau dengan perkataan lain hanya berlaku terhadap suatu subyek hukum tertentu maka dari kekuasaan itu disebut hak relatif ialah hak yang hanya dapat dilakukan terhadap suatu subyek hukum tertentu.

Hak relatif dapat dibagi dalam :

a)      Hak publik relatif

Contoh :

Hak dari negara untuk menghukum pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan cukai (pasal 23 ayat 2 undang-undang dasar 1945) yang berbunyi :

“Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”.

Hak-hak tersebut menjadi hak relatif karena hanya dapat dilakukan terhadap orang (subyek hukum) tertentu, yakni terhadap pelanggaran (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.



b)      Hak keluarga relatif

Contoh:

Hak yang disebut dalam pasal 103 san 104 KUH Perdata ialah :

Pasal 103 KUH Perdata:

“suami dan istri,dengan mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.





c)      Hak kekayaan relatif

Ialah semua hak kekayaan yang bukan kebendaan atau barang ciptaan manusia.



Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut ialah bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap setiap orang dan merupakan sistem tertutup, sedangkan hak kekayaan [7]relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu dan bukan sistem tertutup. Dalam ilmu hukum hak kekayaan relatif biasanya disebut Perutangan.

Contoh tentang perutangan :

·         A menjual buku pada B. Dari perjanjian jual-beli itu timbul dua perutangan.

·         Perutangan yang memberi kepada A hak menagih(menggugat) pembayaran dan mewajibkan B membayar buku itu.


















1 komentar:

  1. A gambler, who pays off at casinos - drmcd
    It is a type of gamble, one 화성 출장안마 that 남원 출장샵 allows the gambler to win big and he also has to try to beat the 전라북도 출장안마 odds. 경주 출장마사지 In 동해 출장마사지 order to win he needs to

    BalasHapus

CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1.      Lestari Eli...