1. Pengertian Hak
Hukum
mengatur hubungan antara yang satu dengan yang lainnya, antara orang dengan
masyarakat atau antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya, yang
akan menimbulkan kekuasaan atau kewenangan dan kewajiban.[1]
Dalam
ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif. Hukum subyektif merupakan segi
aktif dari pada hubungan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu
kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan
(bundel van bevoegheden) misalnya eigendom (pemilikan). Pasal 570 KUH Perdata
disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan
dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau
peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan
tidak mengganggu hak-hak yang lain.[2]
Hak
pemilikan (eigendomsrecht) ini terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting,
yaitu:
·
Yang mempunyai berwenang/berhak menikmati kepunyaannya, dan
·
Yang mempunyai juga berwenang memindah-tangankan kepunyaan itu.
Dalam
istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken yang meliputi hak untuk menjual, memberi,
menukar, mewariskan secara legal. Beschikken
meliputi segala hak untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan
yang lain.
Misal : KUH Perdata yang terdiri atas
peraturan-peraturan hukum, yang mengatur hubungan sosial antara subyek hukum
yang satu dengan subyek hukum yang
lainnya disebut hukum obyektif, sedangkan yang disebut hukum subyektif adalah
peraturan-peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang sehingga
menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbedaan
antara hukum subyektif dengan hukum obyektif ini sejalan dengan hak dalam
sistematika kita. Di Inggris hukum disebut law
dan hak disebut right.
2. Teori-teori Tentang Hak
terdiri
dari berbagai macam materi :
1.
Teori hak sebagai kepentingan yang terlindung. Teori ini merumuskan bahwa hak
itu merupakan sesuatu yang
penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum.Contoh: Hak Milik, Pemilik
rumah demi kepentingannya berhak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap rumah
miliknya, seperti menyewakan, mengontrakkan, dan mengadukan orang yang merusak
rumahnya.
2.
Teori hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan. Teori ini
mengatakan bahwa hak itu adalah
suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata tertib hukum
diberikan kepada yang bersangkutan. Menurut teori ini, orang yang gila dan anak
kecil tidak dapat diberi hak, sebab mereka tidak atau belum dapat menyatakan
kehendaknya. Sedangkan negara kita membolehkan dengan pengampuan atau
perantaraan walinya, seorang yang gila atau anak kecil dapat diberi hak misal
pasal 1 s/d 3 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak ada manusia yang tidak
mempunyai hak (yang dibawah pengampuan/perwakilan dijalankan oleh
pengawas/walinya).
3.
Teori gabungan mencoba mempersatukan unsur-unsur kehendak dan kepentingan dalam
pengertian hak dari:
A.
APELDOORN
Hak adalah suatu kekuatan yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.
Hak adalah suatu kekuatan yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.
Contoh :Pencuri mempunyai kekuatan atas barang yang dicuri. Tapi
kekuatannya itu (kekuatan fisik) yang tidak berdasarkan kesusilaan (moral) dan
keadilan. Oleh karena itu, ini bukan hak.
B.
UTRECHT
Hak bukanlah kekuatan. Hak adalah jalan untuk
memperoleh kekuatan, tapi hak itu sendiri bukan kekuatan.
C.
LEMAIRE
Hak adalah sama dengan izin. Izin bagi yang
bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukanbersumber pada hukum
melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan atau
izin. Hak adalah hukum yang berupa izin.
Menurut
Utrecht, izin ini diberikan kepada yang bersangkutan, oleh tata tertib, bukan
oleh karena hak (izin) adalah "sub-ordinated" pada tata tertib hukum.
3. PENYOSIALAN
HAK
Adanya
penyosialan hukum yang mengubah sifat
dan tujuan hukum merupakan sifat dan tujuan hak,sehingga hak mengalami
perubahan soisalisasi/penyosialan.
Menurut
teori leon duguit [3]
“tidak ada manusia yang mempunyai hak.
Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas sosial”. [4]
Teori
diguit diartikan bahwa hak diganti oleh fungsi sosial
Oleh
karena hak tidak dijalankan secara mutlak melainkan hak dilakukan untuk
kepentingan masyarakat,sehingga hak
milik bukan dimiliki secara mutlak melainkan harus dijalankan untuk kepentingan
masyarakat.
Di
Eropa yang yang bercorak individualistis menolaknya dan berpendapat bahwa perlu
adanya hak milik pribadi yang secara mutlak.
4.Penyalahgunaan_Hak
Menyalahgunakan hak terjadi apabila terdapat hak yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan
Menyalahgunakan hak terjadi apabila terdapat hak yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan
Yang
artinya perbuatan atas wewenang yang sah sesuai dengan hukum yang
berlaku,tetapi perbuatan tersebut menyimpang dari tujuan hak tersebut.
Penyalahgunaan
hak pada dasarnya bukanlah sebuah tindakan melanggar hukum,namun apabila
perbuatan penyalahgunaan hak menyebabkan kerugian atau memenuhi syarat pasal
1365 KUHP,maka perbuatan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum.
5. Macam – Macam Hak
Biasanya hak dibagi dalam dua golongan besar
ialah :
i.
Hak mutlak (absolute rechten,
onpersoonlijke rechten).
ii.
Hak relatif (nisbi, relative
rechten, persoonlijke rechten).
Hak Mutlak
Hak
mutlak ialah setiap kekuasaan yang mutlak oleh hukum diberikan kepada subyek
hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya.
Hak mutlak juga merupakan hak yang memberikan kekuasaan kepada yang
bersangkutan untuk wajib dihormati oleh setiap orang lain.
Hak
mutlak ini dibagi dalam :
A.
Hak pokok (dasar) manusia/asasi:
Hak
pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia, yang
disebabkan hal oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung
menimbulkan hak-hak tersebut.
Contoh
:
Pasal
26 Undang-Undang Dasar sementara 1950 yang memberikan hak-hak kepada warga
negara Indonesia, yang berbunyi :
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Seorang tidak boleh dirampas miliknya dengan
semena-mena.[5]
(3) Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial.
Hakikat
dari hak pokok/dasar merupakan bagian dari golongan hak publik yang terdapat
dalam undang-undang dasar 1950 (pasal 7 s/d 34).
B.
Hak publik absolut
misalnya:
- Hak bangsa atau
kemerdekaan dan kedaulatan seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang
berbunyi :
“kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan
rakyat”.
C. Sebagian
dari hak privat (keperdataan)
yang terdiri dari :
1) Hak pribadi manusia, yaitu hak
atas dirinya yang diberikan kepada manusia. Hak ini adalah tidak dapat
diberikan kepada subyek hukum lainnya.
Contoh
:
Pasal
1370 KUH Perdata:
“Barang
siapa yang membunuh orang dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib
menggantikan kerugian kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh”.
2) Hak keluarga absolut, yaitu hak
yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang
lain.
Hak keluarga ini ada beberapa macam.
(a) Hak pengampunan
Orang
yang sudah dewasa,yang menderita sakit ingatan menurut Undang-undang harus
ditaruh di bawah pengawasan/pengampunan.diterangkan bahwa seorang yang telah
dewasa juga dapat ditaruh dibawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan
kekayaannya. Dalam hal seorang sakit ingatan,tiap anggota keluarga berhak untuk
memintakan curatele,sedangkan terhadap seorang yang mengobralkan
kekayaannya,permintaan itu hanya dapat dilakukan oleh anggota-anggota keluarga
yang sangat dekat saja.
(b) Hak marital dari suami
Pasal
105 KUH Perdata berbunyi :
“Setiap
suami adalah kepala dalam persatuan suami-istri”.
Sebagai
kepala keluarga ia berkewajiban memberi bantuan kepada istrinya,atau menghadap
untuknya di muka hakim, dengan tak mengurangi beberapa pengecualian yang ada
sebagai berikut :
Sebagai suami ia harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik
pribadi istrinya, kecuali apabila tentang hal itu telah diperjanjikan
sebaliknya. Ia harus mengurus harta kekayaan itu laksana seorang bapak rumah
tangga yang baik, dan oleh karenanya pula bertanggung jawab atas segala
kealpaan dalam pengurusan itu. Ia tidak diperbolehkan memindah tangan kan atau
membebani harta kekayaan tak bergerak milik istrinya ,tanpa persetujuan si
istri. Hak suami untuk mengusai barang kepunyaan suami istri berdua setelah
mereka menikah diatur dalam pasal 124 dan 125 KUH Perdata yang masing-masing
berbunyi :
Pasal 124 KUH perdata :
“suami
sendiri harus mengurus harta persatuan”
Seorang
suami diperbolehkan menjual,memindah-tangankan dan membebaninya tanpa campur
tangan si istri, kecuali dalam hal tercantum ayat 3 pasal 140. Selaku hibah
antara mereka yang masih hidup, ia tak diperbolehkan menggunakan barang-barang
persatuan, baik barang-barang tak bergerak maupun barang-barang bergerak
seluruhnya untuk sebagian tertentu, atau sejumlah dari itu,melainkan untuk
menyelenggarakan suatu kedudukan bagi anak-anak berasal dari perkawinan mereka.
Bahkan tak boleh ia selaku hibah menggunakan sepotong barang bergerak yang
diistimewakan, pun jika dalam hal itu diperjanjikan,bahwa hak pakai hasil atas
barang tadi tetap padanya.
Pasal
125 KUH Perdata : “apabila si suami dalam keadaan tak hadir, ataupun dalam
ketakmampuan untuk menyatakan kehendaknya, dan tidak akan dengan segera sangat
dibutuhkannya, maka bolehlah si istri
membebani atau memindahkan barang-barang persatuan, setelah dikuasakan oleh
Pengadilan Negeri untuk itu.
Kekuasaan
orang tua pasal 298 KUH perdata berbunyi :[6]
“tiap-tiap
anak, dalam umur beberapapun berwajib menuruh kehormatan dan keseganan terhadap
bapak dan ibunya”.
Misalnya:
hak yang diberikan kepada orang tua tidak demi kepentingan anaknya. Hal ini
tidak dapat dihargai dengan uang dan tidak daoat diserahkan kepada orang lain.
(c) Hak perwalian ialah pengawasan terhadap
anak dibawah umur,yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta
pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang. Anak
yang berada dibawah perwalian adalah:
a. Anak sah yang kedua orang
tuanya tekah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
b. Anak sah yang orang tuanya
telah bercerai.
c. Anak lahir di luar nikah.
(3) Hak atas kekayaan, adalah hak yang dapat
dihargai dengan uang yang terdiri dari :
1.
Hak kebendaan
2.
hak atas benda immateriil
Ialah
kekuasaan yang absolut oleh hukum diberikan kepada subyek hukum supaya dengan
langsung mengusai benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hak
kebendaan itu adalah absolut karena hukum.
Contoh
:
Rodo
sebagai pemilik tanah dapat mengusai langsung tidak disebabkan oleh suatu
hubungan hukum dengan subyek hukum ,seperti karena perjanjian umpamanya Rodo
menyewa tanah dari Francine. Rodo
mengusai tanah tersebut karena adanya hubungan perjanjian dengan Francine.
Hak relatif (Nisbi)
Hak relatif ialah setiap kekuasaan oleh hukum diberikan kepada
subyek hukum lain/tertentu supaya ia berbuat sesuatu,tidak berbuat sesuatu tau
memberi suatu.
Contoh: A meminjamkan uang kepada B.
Dalam perjanjian pinjam meminjam ditetapkan bahwa B harus membayar
kembali uang itu setelah tiga bulan. Kekuasaan A untuk meminta kembali uang
yang dipinjamkan itu setelah tiga bulan hanya berlaku terhadap B saja atau
dengan perkataan lain hanya berlaku terhadap suatu subyek hukum tertentu maka
dari kekuasaan itu disebut hak relatif ialah hak yang hanya dapat dilakukan
terhadap suatu subyek hukum tertentu.
Hak relatif dapat dibagi dalam :
a)
Hak publik relatif
Contoh :
Hak dari negara untuk menghukum pelanggar
menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan
cukai (pasal 23 ayat 2 undang-undang dasar 1945) yang berbunyi :
“Segala pajak untuk keperluan Negara
berdasarkan Undang-Undang”.
Hak-hak tersebut menjadi hak relatif karena
hanya dapat dilakukan terhadap orang (subyek hukum) tertentu, yakni terhadap
pelanggaran (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.
b)
Hak keluarga relatif
Contoh:
Hak yang disebut dalam
pasal 103 san 104 KUH Perdata ialah :
Pasal 103 KUH Perdata:
“suami dan
istri,dengan mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun,
terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan
mendidik sekalian anak mereka”.
c)
Hak kekayaan relatif
Ialah semua hak
kekayaan yang bukan kebendaan atau barang ciptaan manusia.
Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut ialah
bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap setiap orang dan merupakan
sistem tertutup, sedangkan hak kekayaan [7]relatif hanya dapat
dijalankan terhadap orang tertentu dan bukan sistem tertutup. Dalam ilmu hukum
hak kekayaan relatif biasanya disebut Perutangan.
Contoh tentang
perutangan :
·
A menjual buku pada B. Dari perjanjian jual-beli itu timbul dua
perutangan.
·
Perutangan yang memberi kepada A hak menagih(menggugat)
pembayaran dan mewajibkan B membayar buku itu.
A gambler, who pays off at casinos - drmcd
BalasHapusIt is a type of gamble, one 화성 출장안마 that 남원 출장샵 allows the gambler to win big and he also has to try to beat the 전라북도 출장안마 odds. 경주 출장마사지 In 동해 출장마사지 order to win he needs to