Rabu, 15 November 2017

Subjek dan Objek Hukum



A.    Subjek Hukum
Menurut Chainur A, S.H (2008 :120) subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban
Sedangkan menurut Dirjosisworo,S.H (2007:128) mengemukakan subjek hukum atau subjek van een recht yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan pengertian yang dijelaskan dari para ahli tersebut dapat dikatakan bahwa  subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
Subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2 :
1.      Orang / manusia (natuurlijke person)
Setiap manusia di Indonesia tanpa terkecuali selama hidupnya adalah orang atau subjek hukum, sejak pertama dilahirkan di dunia mempunyai hak dan kewajiban sebagai subjek hukum apabila ia meninggal maka hak dan kewajiban tersebut akan diwariskan pada generasi selanjutnya.
Budak bukan merupakan subjek hukum tetapi merupakan objek hukum yang dapat di perjualbelikan. Pencabutan hak dan kewajiban masih bersifat terbatas [1]dan hanya untuk sementara saja. Berikut hak-hak tertentu yang dapat di cabut yaitu :
a.       Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
b.      Hak memasuki angkatan bersenjata.
c.       Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan aturan-aturan tertentu.
d.      Hak menjadi penasihat, wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri.
e.       Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan, atau pengampu atas anaknya sendiri.
f.        Hak untuk menjalankan pencaharian tertentu.
Berikut yang dianggap belum cukup untuk melakukan hukum sendiri di antaranya:
a.       Orang yang belum dewasa atau belum cukup umur (belum cukup 21thn). Karena orang yang belum cukup umur belum mengerti mengenai hukum jadi belum dianggap sebagai subjek hukum
b.      Orang gila pemabuk, pemboros, yakni mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.
c.       Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
2.      Badan Hukum (rechtsperson)
Badan Hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Negara dan perseroan terbatas misalnya adalah organisasi atau kelompok manusia yang merupakan badan hukum. Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
a.       Badan hukum dalam lingkungan hukum publik , yaitu badan - badan yang pendiriannya dan tatanannya ditentukan oleh hukum publik. Badan hukum ini merupakan hasil pembentukan dari penguasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk itu misalnya: Negara, provinsi, kabupaten, Bank Indonesia, desa, dll.
b.      Badan hukum dalam lingkungan hukum privat, yaitu badan-badan yang pendirian dan tata namanya ditentukan oleh hukum privat. Badan hukum ini merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan, olah raga, dll, yang termasuk dalam hukum privat misalnya koperasi dan wakaf. 
Menurut, tujuannya badan hukum privat dapat dibagi menjadi:
a.       Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis atau amal. Misalnya,  perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan dll.
b.      Persekutuan dengan tujuan memperoleh laba. Misalnya, perseroan terbatas.

Dalam Tata Hukum Indonesia, badan-badan hukum dikelompokkan  dalam tiga macam, yaitu:
a.       Menurut hukum Eropa antara lain: Negara, PT, dan perhimpunan-perhimpunan berdasarkan Stb. 1870 No. 64
b.      Menurut hukum Eropa yang tertulis, antara lain: perhimpunan - perhimpunan berdasarkan Stb. 1939 No. 570 jo.1939 No. 717, dan Stb. 1958 No. 139
c.       Menurut hukum adat, antara lain: wakaf yayasan.
Berikut beberapa teori yang berhubungan dengan badan hukum:
a.       Teori anggapan (fiksi) dari Von Savigny,C.W. Opzoomer dan Houwing pada dasarnya subjek hukum hanyalah manusia dan badan hukum hanya merupakan anggapan saja dan tidak berwujud ia dibuat oleh negara oleh karena itu badan hukum tergantung oleh pengakuan negara.
b.      Teori kekayaan - tujuan  A. Brinz dan Siccana kekayaan yang dipisahkan dan diberi tujuan - tujuan tertentu kekayaan dianggap milik suatu badan hukum padahal kekayaan itu terikat pada tujuannya.
c.       Teori organdari Otto Van Gierke bahwa badan hukum itu seperti manusia ia sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum badan hukum membentuk kehendak sendiri dengan perantara alat - alat (organ) yang ada padanya (pengurus) seperti manusia , oleh karena itu fungsi badan hukum disamakan dengan manusia.
d.      Teori milik kolektif (teori kekayaan bersama) dari W.L.P.A. Molengraff dan Marcel Planiol bahwa badan hukum ialah harta yang tak dapat di bagi dari anggota secara bersama-sama hak dan kewajiban badan hukum sebenarnya merupakan hak dan kewajiban anggotanya secara bersama-sama dengan demikian, badan hukum hanyalah konstruksi yuridis.
e.       Teori duguit dari Duguit bahwa badan hukum itu tidak ada manusia adalah satu-satunya subjek hukum hal ini sesuai dengan ajarannya yaitu fungsi sosial yang harus di laksanakan.
f.        Teori enggens bahwa badan hukum merupakan sebuah figur, karena adanya diperlukan dan diperbolehkan oleh hukum untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya.

B. Objek Hukum
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak oleh karena itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh seseorang untuk menguasai sesuatu dari orang lain dan kewajiban orang lain untuk berperilaku sesuai dengan wewenang yang ada isi dari wewenang dan kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum (misalnya hubungan antara pembeli dan penjual) dalam hubungan hukum menurut hukum publik (dalam hal ini hukum pajak) objek hukumnya adalah sejumlah uang yang dapat dipungut dari wajib pajak dan hukum pidana adalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggar pidana. Dalam hukum perdata, objek hukum lazim disebut benda (zaa). Menurut hukum perdata Eropa pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi:
1)      Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindera, misalnya: rumah, buku-buku, dll.
2)      Benda yang tak berwujud, yaitu segala macam hak. Misalnya: hak cipta, merek, dll.
Kemudian pada saat yang sama, benda terwujud maupun tak berwujud itu terbagi menjadi dua yaitu menurut pasal 504 KUH perdata yaitu:
1)      Benda bergerak (benda tidak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti: meja, kursi, sepeda, dll.
2)      Benda tidak bergerak (benda tetap) yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah, mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll. Kapal yang ukurannya besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1.      Lestari Eli...