A.
Subjek
Hukum
Menurut
Chainur A, S.H (2008 :120) subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut
hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban
Sedangkan
menurut Dirjosisworo,S.H (2007:128) mengemukakan subjek hukum atau subjek van een recht yaitu “orang” yang
mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan
perbuatan hukum.
Berdasarkan
pengertian yang dijelaskan dari para ahli tersebut dapat dikatakan bahwa subjek hukum adalah
sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan
untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
Subjek
hukum dapat dibedakan menjadi 2 :
1.
Orang
/ manusia (natuurlijke person)
Setiap
manusia di Indonesia tanpa terkecuali selama hidupnya adalah orang atau subjek
hukum, sejak pertama dilahirkan di dunia mempunyai hak dan kewajiban sebagai
subjek hukum apabila ia meninggal maka hak dan kewajiban tersebut akan
diwariskan pada generasi selanjutnya.
Budak
bukan merupakan subjek hukum tetapi merupakan objek hukum yang dapat di
perjualbelikan. Pencabutan hak dan kewajiban masih bersifat terbatas dan
hanya untuk sementara saja. Berikut hak-hak tertentu yang dapat di cabut yaitu
:
a. Hak memegang jabatan pada umumnya
atau jabatan tertentu.
b. Hak memasuki angkatan bersenjata.
c. Hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum yang diadakan berdasarkan aturan-aturan tertentu.
d. Hak menjadi penasihat, wali pengawas
atau pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri.
e. Hak menjalankan kekuasaan bapak,
menjalankan perwakilan, atau pengampu atas anaknya sendiri.
f.
Hak
untuk menjalankan pencaharian tertentu.
Berikut
yang dianggap belum cukup untuk melakukan hukum sendiri di antaranya:
a. Orang yang belum dewasa atau belum
cukup umur (belum cukup 21thn). Karena orang yang belum cukup umur belum
mengerti mengenai hukum jadi belum dianggap sebagai subjek hukum
b. Orang gila pemabuk, pemboros, yakni
mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.
c. Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin).
2.
Badan
Hukum (rechtsperson)
Badan
Hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu
yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Negara dan perseroan terbatas misalnya
adalah organisasi atau kelompok manusia yang merupakan badan hukum. Badan hukum
dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
a. Badan hukum dalam lingkungan hukum
publik , yaitu badan - badan yang pendiriannya dan tatanannya ditentukan oleh
hukum publik. Badan hukum ini merupakan hasil pembentukan dari penguasa
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badan
pengurus yang diberi tugas untuk itu misalnya: Negara, provinsi, kabupaten,
Bank Indonesia, desa, dll.
b.
Badan
hukum dalam lingkungan hukum privat, yaitu badan-badan yang pendirian dan tata namanya
ditentukan oleh hukum privat. Badan hukum ini merupakan badan hukum swasta yang
didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan
sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan, olah raga,
dll, yang termasuk dalam hukum privat misalnya koperasi dan wakaf.
Menurut,
tujuannya badan hukum privat dapat dibagi menjadi:
a. Perserikatan dengan tujuan tidak
materialistis atau amal. Misalnya, perkumpulan gereja, badan wakaf,
yayasan dll.
b.
Persekutuan
dengan tujuan memperoleh laba. Misalnya, perseroan terbatas.
Dalam
Tata Hukum Indonesia, badan-badan hukum dikelompokkan dalam tiga macam, yaitu:
a. Menurut hukum Eropa antara lain:
Negara, PT, dan perhimpunan-perhimpunan berdasarkan Stb. 1870 No. 64
b. Menurut hukum Eropa yang tertulis,
antara lain: perhimpunan - perhimpunan berdasarkan Stb. 1939 No. 570 jo.1939
No. 717, dan Stb. 1958 No. 139
c.
Menurut
hukum adat, antara lain: wakaf yayasan.
Berikut
beberapa teori yang berhubungan dengan badan hukum:
a. Teori anggapan (fiksi) dari Von
Savigny,C.W. Opzoomer dan Houwing pada dasarnya subjek hukum hanyalah manusia
dan badan hukum hanya merupakan anggapan saja dan tidak berwujud ia dibuat oleh
negara oleh karena itu badan hukum tergantung oleh pengakuan negara.
b. Teori kekayaan - tujuan A. Brinz dan Siccana kekayaan yang dipisahkan
dan diberi tujuan - tujuan tertentu kekayaan dianggap milik suatu badan hukum
padahal kekayaan itu terikat pada tujuannya.
c. Teori organdari Otto Van Gierke
bahwa badan hukum itu seperti manusia ia sungguh-sungguh ada dalam pergaulan
hukum badan hukum membentuk kehendak sendiri dengan perantara alat - alat
(organ) yang ada padanya (pengurus) seperti manusia , oleh karena itu fungsi badan
hukum disamakan dengan manusia.
d. Teori milik kolektif (teori kekayaan
bersama) dari W.L.P.A. Molengraff dan Marcel Planiol bahwa badan hukum ialah
harta yang tak dapat di bagi dari anggota secara bersama-sama hak dan kewajiban
badan hukum sebenarnya merupakan hak dan kewajiban anggotanya secara
bersama-sama dengan demikian, badan hukum hanyalah konstruksi yuridis.
e. Teori duguit dari Duguit bahwa badan
hukum itu tidak ada manusia adalah satu-satunya subjek hukum hal ini sesuai
dengan ajarannya yaitu fungsi sosial yang harus di laksanakan.
f.
Teori
enggens bahwa badan hukum merupakan sebuah figur, karena adanya diperlukan dan
diperbolehkan oleh hukum untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya.
B.
Objek Hukum
Objek
hukum (recht objek) merupakan segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum dari suatu
hubungan hukum adalah hak oleh karena itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Hubungan
hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh seseorang untuk menguasai
sesuatu dari orang lain dan kewajiban orang lain untuk berperilaku sesuai
dengan wewenang yang ada isi dari wewenang dan kewajiban tersebut ditentukan
oleh hukum (misalnya hubungan antara pembeli dan penjual) dalam hubungan hukum
menurut hukum publik (dalam hal ini hukum pajak) objek hukumnya adalah sejumlah
uang yang dapat dipungut dari wajib pajak dan hukum pidana adalah pidana yang
dapat dijatuhkan pada pelanggar pidana. Dalam hukum perdata, objek hukum lazim
disebut benda (zaa). Menurut hukum perdata Eropa pasal 503 KUH Perdata, benda
dibedakan menjadi:
1) Benda yang berwujud, yaitu segala
sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindera, misalnya: rumah, buku-buku, dll.
2)
Benda
yang tak berwujud, yaitu segala macam hak. Misalnya: hak cipta, merek, dll.
Kemudian
pada saat yang sama, benda terwujud maupun tak berwujud itu terbagi menjadi dua
yaitu menurut pasal 504 KUH perdata yaitu:
1) Benda bergerak (benda tidak tetap)
yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti: meja, kursi, sepeda, dll.
2)
Benda
tidak bergerak (benda tetap) yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti:
tanah, mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll. Kapal yang ukurannya besarnya
20 m3 termasuk juga golongan benda tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar