1. Budi merupakan pengguna mobil yang seenaknya
menerobos lampu merah sehingga mengakibatkan kemacetan dan mengganggu
ketertiban lalu lintas serta melanggar peraturan.
Subyek Hukum : Budi sebagai pemegang kewajiban
dan masyarakat Kota Bandar Lampung sebagai pemegang hak dalam kasus ini. Subyek
hukum dalam kasus ini adalah Budi dikarenakan Budi seenaknya menerobos lampu
merah, di mana hal ini melanggar peraturan.
Obyek Hukum :
Obyek hukum dalam kasus ini adalah mobil Budi, di mana merupakan hak benda
berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
2. Pak Andi merupakan pengguna sepeda
motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia memakai jalur busway dengan
sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak berapa lama
ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Andi .
-Subjek Hukum
: Pak Andi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai
pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi menggunakan
jalur busway dan itu melanggar peraturan di kota Jakarta.
-Objek Hukum
: Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Andi, di
mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
3. Pada sekitar bulan April atau Mei di
tahun 2015 Renji Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang
kreditnya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo, dan
akan segera di lelang oleh pihak bank, agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Cek
list maka Dedi meminta atau menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya
yang dijaminkan ke Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara
Indonesia. Bahwa untuk meyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5
bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara
kebetulan adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia.
Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji
Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual
kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli aset milik Dedi
yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang tanah
dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli
2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah
dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji Saskia
melakukan transfer uang sejumlah 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta
rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke 5
(lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji
Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh
sertifikat tanah dan bangunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra
diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya
pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah
dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandar jaya.
Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang
tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan
bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 M2. yang telah dibeli oleh Renji
Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli
kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 (satu)
minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji
kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp. 400.000.000
jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas
atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap aset tersebut akan
langsung dilakukan pengikatan jual beli. Bahwa setelah jangka waktu 1 (satu)
minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan uang atas tanah
dan bangunan yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia
untuk menandatangani akta jual beli sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia
Subjek hukum
Subjek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban
berdasarkan hukum, dalam penyusunan ini pihak – pihak yang terlibat adalah
sebagai berikut:
Ø Renji Saskia (penggugat)
Ø Dedi Saputra (tergugat).
Ø Doni Pegawai Bank Negara
Indonesia.(perantara)
Ø Notaris dan PPAT di Bandar jaya.
Objek hukum
Objek hukum sendiri berarti segala sesuatu yang menjadi
sasaran pengaturan hukum, di mana hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek
hukum terkait di dalamnya ,dalam kasus ini yang menjadi objek hukum adalah
sebagai berikut:
Ø 5 bidang tanah dan bangunan (benda
ekonomi)
Perbuatan Dedi Saputra dapat dikategorikan telah memenuhi
unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana
yaitu mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar