Rabu, 15 November 2017

Contoh Kasus Subjek dan Objek Hukum



1.      Budi merupakan pengguna mobil yang seenaknya menerobos lampu merah sehingga mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas serta melanggar peraturan.
Subyek Hukum : Budi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat Kota Bandar Lampung sebagai pemegang hak dalam kasus ini. Subyek hukum dalam kasus ini adalah Budi dikarenakan Budi seenaknya menerobos lampu merah, di mana hal ini melanggar peraturan.
Obyek Hukum        : Obyek hukum dalam kasus ini adalah mobil Budi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.

2.      Pak Andi merupakan pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia memakai jalur busway dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Andi .
-Subjek  Hukum : Pak Andi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi menggunakan jalur busway dan itu melanggar peraturan di kota Jakarta.
-Objek Hukum  :  Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Andi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.

3.      Pada sekitar bulan April atau Mei di tahun 2015 Renji Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo, dan akan segera di lelang oleh pihak bank, agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Cek list maka Dedi meminta atau menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang dijaminkan ke Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara Indonesia. Bahwa untuk meyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara kebetulan adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia. Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli aset milik Dedi yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji Saskia melakukan transfer uang sejumlah 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke 5 (lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh sertifikat tanah dan bangunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandar jaya. Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 M2. yang telah dibeli oleh Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 (satu) minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp. 400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap aset tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli. Bahwa setelah jangka waktu 1 (satu) minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan uang atas tanah dan bangunan yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia
  Subjek hukum
Subjek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum, dalam penyusunan ini pihak – pihak yang terlibat adalah sebagai berikut:
Ø  Renji Saskia (penggugat)
Ø  Dedi Saputra (tergugat).
Ø  Doni Pegawai Bank Negara Indonesia.(perantara)
Ø  Notaris dan PPAT di Bandar jaya.
Objek hukum
Objek hukum sendiri berarti segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum, di mana hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum terkait di dalamnya ,dalam kasus ini yang menjadi objek hukum adalah sebagai berikut:
Ø  5 bidang tanah dan bangunan (benda ekonomi)
Perbuatan Dedi Saputra dapat dikategorikan telah memenuhi unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana yaitu mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1.      Lestari Eli...