Study Case
Warga Desa Getas Serabi, Kecamatan Gebig, Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan pembunuhan Aminah. Pelakunya merupakan anak kandungnya sendiri bernama Anshori. Pembunuhan bermula saat korban yang kesehariannya tinggal berdua bersama anaknya itu rebut karena sang anak meminta uang namun tidak diberi. Karena kesal, Anshori mengambil cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas.Usai membunuh sang ibu, Anshori kemudian mendatangi rumah kepala desa dan mengaku telah membunuh ibunya. Saat ini, Anshori sudah diamankan polisi dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sementara sang ibu sudah dimakamkan setelah divisum.
Sumber : Liputan6.com
Analisis :
Berdasarkan kasus diatas, disebutkan bahwa pelaku bernama Anshori membunuh ibunya sendiri dikarenakan tidak diberi uang jajan, kemudian Anshori membunuh ibunya dengan cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas. Kasus ini termasuk kedalam hak mutlak atau absolute yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang mana setiap manusia mempunyai hak asasi yang salah satunya adalah hak untuk hidup. Maka, pelaku tersebut telah melanggar Pasal 28 I UUD 1945 ayat (1) yang berbunyi : Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak .....”, maka pelaku wajib dijatuhi hukuman yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi ”Barangsiapa merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Andi menjual sebuah sepeda motor kepada Budi. Di dalam jual beli tersebut terdapat hubungan hukum antara Andi dan Budi yang telah diatur oleh hukum. Di dalam perjanjian, Andi yang menjual motor wajib menyerahkan kendaraannya kepada Budi dan setelahnya Budi wajib untuk membayar sesuai dengan harga yang telah ditentukan.
Analisis :
Kasus diatas merupakam contoh kasus dari hak atas kekayaan yaitu hak kebendaan (zakelijke rechten),yang mana Andi menjual motornya kepada Budi, sehingga Budi berhak mendapatkan motornya dan Andi juga berhak untuk mendapatkan sejumlah uang yang telah disepakati. Kedua belah pihak juga wajib untuk menghormati haknya masing-masing.
Santy merupakan penyanyi terkenal yang sudah mempunyai hak cipta. Kemudian, ia melihat iklan komersial yang memakai lagu mirip dengan miliknya tanpa adanya izin walaupun berbeda lirik, lalu santy menggugat pihak A tersebut ke pengadilan.
Analisis :
Kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta, yang mana pihak A memakai lagu dari saudari Santy tanpa seizinnya. Pihak A telah melanggar peraturan tentang hak cipta sebagaimana yang tertera di dalam UU Republik Indonesia No 28 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (2), yang berbunyi : Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Kemudian, pengadilan harus menyelidiki persamaa di antara kedua lagu tersebut, jika kedua lagu tersebut memiliki persamaan nada, harmody dan melody maka, pihak A harus di berikan sanksi ataupun hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang telah ada.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM
STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1. Lestari Eli...

-
A. Subjek Hukum Menurut Chainur A, S.H (2008 :120) subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung...
-
1. Budi merupakan pengguna mobil yang seenaknya menerobos lampu merah sehingga mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban ...
-
A. Pengertian P eristiwa Hukum Berikut ini merupakan beberapa pengertian mengenai peristiwa hukum menurut para ahli. · ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar