Rabu, 29 November 2017

CONTOH KASUS HUBUNGAN HUKUM



1.      A menjual sepeda motor kepada B. Melalui perjanjian ini maka timbul hubungan hukum antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, sebaliknya B wajib membayar harga sepeda motor kepada A dan berhak mendapat sepeda motor dari A.
  Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk dalam jenis hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige rechtsbetrekkingen. Karena merupakan suatu perjanjian jual beli kedua belah-pihak, dimana kedua belah-pihak berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya, kedua belah-pihak juga berkewajiban  untuk memberi sesuatu kepada pihak lain. Dalam kasus ini, A berhak mendapat  bayaran  harga sepeda motor dari B, dan B berhak mendapat sepeda motor dari A. Sebaliknya A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, dan B berkewajiban membayar uang seharga sepeda motor kepada A.

2.      Pak Ali meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua orang anak.  Atas  kejadian  tersebut maka timbulah hubungan hukum, dimana ada pihak yang memiliki kewajiban dan ada pihak yang memiliki wewenang.
 Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana hanya satu pihak yang berkewajiban atau satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu atau  berbuat sesuatu, dalam kasus ini pak Ali memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Dan sebaliknya ahli waris berwenang untuk mendapat harta warisan 

3.      Universitas  Lampung mendapat  hibah  lahan  seluas 150 Ha dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibangun di kota baru, Jatiagung. Pengibahan lahan agar jumlah mahasiswa dan program studi Unila semakin bertambah.
  Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen.

Dimana pemerintah provinsi Lampung berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah tanah kepada pihak Universitas Lampung. Sebaliknya Universitas Lampung berwenang untuk mendapatkan sejumlah tanah.

4.      Seorang  pengusaha memiliki tanah yang terletak di pinggir jalan protokol, kemudian ia memutuskan untuk mendirikan ruko. Dimana orang-orang yang ingin menyewa ruko miliknya harus membayar sejumlah uang sewa.
  Analisis Kasus :
Kasus diatas termasuk hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya. Dimana pemilik tanah (pengusaha) berhak atau berwenang untuk memungut uang sewa dari orang-orang yang menyewa ruko miliknya. Pengusaha  itu pula berhak  memindah tangankan, memberikan , atau mewariskan tanah dimana ruko itu didirikan secara legal. Sebaliknya subyek hukum lain (Para penyewa) berkewajiban untuk mengakui bahwa pengusaha tersebut adalah pemilik tanah dan para penyewa tersebut juga memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1.      Lestari Eli...