1.
A menjual sepeda motor kepada B. Melalui perjanjian ini maka timbul hubungan
hukum antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan sepeda motor
kepada B, sebaliknya B wajib membayar harga sepeda motor kepada A dan berhak
mendapat sepeda motor dari A.
Analisis kasus :
Kasus di
atas termasuk dalam jenis hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige rechtsbetrekkingen. Karena merupakan suatu perjanjian
jual beli kedua belah-pihak, dimana kedua belah-pihak berwenang atau berhak
meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya, kedua belah-pihak juga
berkewajiban untuk memberi sesuatu
kepada pihak lain. Dalam kasus ini, A berhak mendapat bayaran
harga sepeda motor dari B, dan B berhak mendapat sepeda motor dari A.
Sebaliknya A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, dan B berkewajiban
membayar uang seharga sepeda motor kepada A.
2.
Pak Ali meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua
orang anak. Atas kejadian
tersebut maka timbulah hubungan hukum, dimana ada pihak yang memiliki
kewajiban dan ada pihak yang memiliki wewenang.
Analisis Kasus :
Kasus di
atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana hanya satu pihak yang
berkewajiban atau satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu atau berbuat sesuatu, dalam kasus ini pak Ali
memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Dan
sebaliknya ahli waris berwenang untuk mendapat harta warisan
3.
Universitas Lampung mendapat hibah
lahan seluas 150 Ha dari
Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibangun di kota baru, Jatiagung. Pengibahan
lahan agar jumlah mahasiswa dan program studi Unila semakin bertambah.
Analisis Kasus :
Kasus di
atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen.
Dimana
pemerintah provinsi Lampung berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah tanah
kepada pihak Universitas Lampung. Sebaliknya Universitas Lampung berwenang
untuk mendapatkan sejumlah tanah.
4.
Seorang pengusaha memiliki tanah yang
terletak di pinggir jalan protokol, kemudian ia memutuskan untuk mendirikan
ruko. Dimana orang-orang yang ingin menyewa ruko miliknya harus membayar
sejumlah uang sewa.
Analisis Kasus :
Kasus diatas
termasuk hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya.
Dimana pemilik tanah (pengusaha) berhak atau berwenang untuk memungut uang sewa
dari orang-orang yang menyewa ruko miliknya. Pengusaha itu pula berhak memindah tangankan, memberikan , atau
mewariskan tanah dimana ruko itu didirikan secara legal. Sebaliknya subyek
hukum lain (Para penyewa) berkewajiban untuk mengakui bahwa pengusaha tersebut
adalah pemilik tanah dan para penyewa tersebut juga memiliki kewajiban untuk
membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar