Selasa, 19 Desember 2017

CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM


STUDY CASE

PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM
















DISUSUN OLEH:

1.     Lestari Elisabeth Silaban          1716071008

2.     Ninda Mirantama                     1746021003

3.     Ranti Antika                              1746071004

4.     Satria Aji Baskara                    1716071022

5.     TrimaCahyahita Saputra           1746071020

6.      Vincensius Dion P. Ginting      1716071056





Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Lampung

13 Desember 2017

KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas kelimpahan rahmat dan pertolongan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Study Case mengenai Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum” dengan tepat waktu. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal sesuai dengan kemampuan kami, dengan berbagai bantuan dari beberapa pihak dan sumber-sumber referensi yang kami percayai dapat membantu kami menyelesaikan makalah ini.

Terlepas dari itu semua, kami menyadari jika makalah ini masih memiliki kekurangan baik dari segi susunan kalimat, tata bahasa maupun pembahasan materi. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran bila terdapat kesalahan di dalam makalah ini. Karena saran yang diberikan akan membantu makalah kami agar lebih baik untuk kedepannya. Kami berharap, semoga makalah kami ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kepada pembaca.

















Bandar Lampung, 11 Desember 2017







Penyusun

DAFTAR ISI








BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Hukum dan kehidupan manusia tidak bisa terpisahkan karena manusia sebagai makhluk sosial hidup di kalangan luas dengan berbagai macam kepentingan dari setiap individu dan kelompok. Dari adanya perbedaan-perbedaan yang ada di masyarakat, hukum hadir sebagai alat penengah dan alat penegak dari konflik-konflik yang timbul dari kedua hal tersebut. Selain itu, untuk mempertahankan kesatuan yang berlaku di masyarakat hukum menjadi pedoman utama untuk memenuhi hal tersebut.

Selama proses hukum berjalan, timbul tuntutan-tuntutan dalam hak dan kewajiban dari dua hal yaitu subjek hukum yang merupakan manusia dan badan hukum yang didukung oleh objek hukum sebagai sarana dari hubungan hukum yang nantinya akan menentukan dan menilai suatu perbuatan tersebut apakah termasuk perbuatan hukum atau bukan perbuatan hukum yang akan menghasilkan akibat perbuatan hukum sebagai hasil bentuk dari pematuhan dan pelanggaran perbuatan hukum tersebut.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum dan akibat hukum?

2.      Apa saja jenis-jenis perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum dan akibat hukum?

3.      Apa saja studi kasus perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum dan akibat perbuatan hukum?



1.3 Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian dari perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum.

2.      Untuk mengetahui jenis-jenis perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum.

3.      Menganalisis studi kasus dari perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat perbuatan hukum.

BAB II

PEMBAHASAN



2.1 Perbuatan Hukum

Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum merupakan setiap perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum. Hal tersebut terjadi karena dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.

Perbuatan hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “pernyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan :

a)         Adanya kehendak orang tersebut untuk bertindak atau menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum

b)        Adanya pernyataan kehendak yang dapat terjadi secara :

1)        Tegas, yang dapat terjadi antara lain :

-       Ditulis sendiri;

-       Ditulis oleh pejabat tertentu dan ditandai-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akta autentik atau akta resmi;

-       Pengucapan kata atau kehendak;

-       Pernyataan secara isyarat.

2)        Secara diam-diam yang dapat diketahui dari sikap dan perilaku.

Misalnya : walk-out saat rapat dapat menunjukkan sikap tidak setuju terhadap keputusan yang dapat dilihat dari perilaku seseorang.

Perbuatan hukum dapat terdiri dari beberapa jenis berdasarkan keterlibatannya yaitu :

a)         Perbuatan hukum sepihak, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.

Contoh : - Surat Wasiat dan Pemberian Hibah.

b)        Perbuatan hukum dua pihak, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Contoh : - Kegiatan Jual-Beli dan Sewa-Menyewa.



2.2 Bukan Perbuatan Hukum

Bukan perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini, bukan perbuatan hukum terdiri dari beberapa jenis, antara lain :

a)         Perbuatan Hukum yang Tidak Dilarang oleh Hukum.

Perbuatan ini merupakan perbuatan yang menjadi akibat hukum yang tidak tergantung pada kehendak. Contohnya ialah :

1)        Zaakwaarneming yaitu tindakan yang mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut.

2)        Onverschuldigdebetaling yaitu perbuatan seseorang yang membayar utangnya kepada orang lain karena ia mengira memiliki utang namun sebenarnya tidak.

b)        Perbuatan Hukum yang Dilarang oleh Hukum.

Ialah suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Pelaku tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkannya, tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan orang yang ditanggungnya.



2.3 Akibat Hukum

Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan diatur oleh hukum. Akibat hukum juga dapat diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum. Wujud dari akibat hukum antara lain :

a)         Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.

Contoh :

Di Indonesia usia 17 tahun merupakan usia yang dimana hukum secara penuh sudah berlaku bagi seseorang.

b)        Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara 2 subjek hukum.

Contoh :

Sistem pinjam meminjam di bank, hubungan hukum terbentuk saat nasabah meminjam uang dengan jaminan kepada bank dan apabila pinjaman sudah dilunasi maka hubungan hukum keduanya lenyap.

c)         Lahirnya sanksi atau hukuman apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum

Contoh :

Seorang koruptor akan diberi sanksi atau hukuman yang pantas sebagai akibat hukum dari perbuatan koruptor tersebut dengan mengambil uang yang bukan hak miliknya.



2.4 Study Case (Contoh Kasus)

a)      Empat unit pesawat tempur F-16 Fighting Falcon yang merupakan hibah dari Amerika Serikat mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Iswahjudi Magetan, Jawa Timur.

Sumber :Republika.co.id, 12 Desember 2017 “Empat Pesawat F-16 Hibah dari AS Tiba di Indonesia.”



Analisis :

Dari kasus tersebut dapat terlihat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi keterlibatan dan pengambilan keputusan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum sepihak, karena hak dan kewajiban dari kedua subjek hukum tersebut tidak saling berhadapan. Dalam kasus ini AS memiliki hak untuk memberikan bantuan kepada Indonesia namun Indonesia juga memiliki hak untuk tidak menerima pemberian tersebut dan tidak berkewajiban menerimanya.





b)      Pihak manajemen klub sepak bola Paris Saint-Germain dengan gembira mengumumkan kedatangan striker internasional Prancis Kylian Mbappe dari AS Monaco. Pemain tersebut ditransfer dengan status sebagai pemain pinjaman dari AS Monaco sampai 30 Juni 2018. Nilai kontrak yang telah disepakati kedua klub dikabarkan mencapai 180 juta euro.

Sumber : Detik.com, 1 September 2017, “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG”.



Analisis :

Dari berita yang berjudul “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG” dapat terlihat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi keterlibatan dan pengambilan keputusan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum dua pihak, yang mana merupakan proses sewa menyewa. Dimana kesepakatan dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu antara manajemen PSG dan AS Monaco. Sehingga dalam hal ini manajemen PSG memiliki hak untuk mendapatkan jasa Kylian Mbappe dalam memperkuat PSG. Selain itu, pihak PSG juga memiliki kewajiban untuk membayar kontrak terhadap klub AS Monaco. Sedangkan pihak AS Monaco mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Kylian Mbappe kepada PSG dan berhak menerima bayaran atas kontrak pemain tersebut.

Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum dalam wujud lahirnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum, dimana suatu hubungan hukum dimulai pada saat penandatanganan kontrak peminjaman Kylian Mbappe dari AS Monaco ke PSG. Kemudian hubungan hukum tersebut akan berakhir pada saat kontrak peminjaman telah habis.



c)      Riko seorang bocah yang berusia 8 tahun di Sulawesi Tenggara sudah menjadi tulang punggung keluarga karena ayahnya telah meninggal dunia, sementara sang ibu memiliki keterbelakangan mental dan penyakit tumor di kepala. Dia pun harus mencari uang agar bisa membeli beras untuk makan ibu dan adiknya yang berusia 3 tahun.

Sumber : Kompas.com, 17 Juli 2017, “Kisah Riko, Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit”



Analisis :

Kasus tersebut merupakan suatu tindakan yang tergolong dalam bukan perbuatan hukum jenis perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum. Hal tersebut karena Riko yang seharusnya mendapat hak untuk bermain dan mendapat pendidikan yang layak tetapi mau tidak mau harus menanggung beban keluarga, yaitu dengan bekerja menjual ikan untuk memperoleh uang guna membiayai kehidupannya serta ibu dan adiknya. Hal itu dilakukan Riko dengan sukarela dan tanpa paksaan karena menurutnya itu merupakan kewajibannya.



d)      Keluarga Ahmad Dhani memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh anknya Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau biasa dipanggil Dul. Seperti yang diketahui bahwa pada tanggal 8 September 2013, Dul mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Mobil yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan dan menghantam mini bus yang mengakibatkan enam orang tewas.

Sumber : Tribun News, 10 Januari 2015, “Ahmad Dhani Santun Korban Tragedi Kecelakaan AQJ”.



Analisis :

Kasus di atas merupakan suatu tindakan yang digolongkan ke dalam bukan perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum. Di mana AQJ melakukan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini Ahmad Dhani selaku orang tua AQJ bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh anaknya, dengan mengganti kerugian, meminta maaf, memberi santunan, dan membiayai kehidupan keluarga korban.

Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum, karena merupakan suatu pelanggaran hukum, di mana AQJ sebagai pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.



















BAB III

PENUTUP



3.1 Kesimpulan

a)    Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum.

b)   Bukan perbuatan hukum adalah perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh orang yang bersangkutan.

c)    Akibat hukum adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum.

d)   Dari beberapa case study yang telah dipaparkan di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan hukum merupakan perbuatan yang kita lakukan sehari-hari tanpa kita sadari. Hal yang paling nyata dan sering terjadi ialah kegiatan jual-beli atau sewa-menyewa yang sering kita lakukan di dalam kehidupan kita.



3.2 Saran

Sebagai makhluk sosial, kita harus dapat melakukan perbuatan hukum yang mana perbuatan hukum itu sesuai dengan peraturan hukum yang ada, sehingga tidak mendapatkan sanksi atas perbuatan hukum yang dilakukan.



















DAFTAR PUSTAKA



Soeroso, R.2001. “Pengantar Ilmu Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika

Syarifin, Pipin. 1999. “Pengantar Ilmu Hukum”. Bandung: CV Pustaka Setia

Kansil. 1989. “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”. Jakarta: Balai Pustaka

2017. “Tak Boleh Berlarut-larut, Kasus PHK MNC Grup Harus Segera Diselesaikan”, http://m.tribunnews.com/nasional/2017/08/10/tak-boleh-berlarut-larut-kasus-phk-mnc-grup-harus-segera-diselesaikan?, diakses pada 11 Desember 2017 pukul 09.15.

Jeprima. 2015.Ahmad DhaniSantuni Korban SelamatTragediKecelakaan AQJ”, http://m.tribunnews.com/seleb/2015/01/10/ahmad-dhani-santuni-korban-selamat-tragedi-kecelakaan-aqj, diakses pada 11 Desesmber 2017 pukul 11.00.

2017. “Kisah Riko, Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit”, https://www.google.co.id/amp/amp.kompas.com/regional/read/2017/07/17/19040921/kisah-riko-bocah-8-tahun-yang-mengurus-adik-dan-ibunya-yang-sakit, diakses 11 Desember 2017 pukul 11.15.




 























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1.      Lestari Eli...