Rabu, 22 November 2017

PERISTIWA HUKUM


A.           Pengertian Peristiwa Hukum

Berikut ini merupakan beberapa pengertian mengenai peristiwa hukum menurut para ahli.

·         Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Soeroso memberikan beberapa penjelasan tentang peristiwa hukum ke dalam beberapa poin sebagai berikut.

-          Suatu rechtsfeit / suatu kejadian hukum

-          Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum

-          Perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.

-          Peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum.

·         Merupakan peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat (Kansil, 1992 :88)

·         Merupakan peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum, yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan/atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut (Kusumaatmadja dan Sidharta, 2000 : 85)

·         Menurut van Apeldoorn peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.

·         Menurut Bellefroid adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum



Selain pendapat para ahli diatas, peristiwa hukum bisa juga diartikan sebagai semua kejadian atau fakta  yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum.




B.     Macam-macam Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.

1.      Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum

Contohnya dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang berbunyi:

“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”.

Dari contoh tersebut dapat dilihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi, dan bunga.



2.      Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk

Peristiwa hukum tunggal terdiri hanya dari satu peristiwa saja. Contohnya hibah (pemberian)

Peristiwa hukum majemuk terdiri dari lebih dari satu peristiwa. Contohnya sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.



3.      Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus-menerus

Peristiwa hukum sepintas contohnya pembatalan perjanjian, tawar-menawar. Sedangkan peristiwa terus-menerus contohnya perjanjian sewa-menyewa yang berjalan selama bertahun-tahun.



4.      Peristiwa hukum positif dan peristiwa hukum negative

Berikut ini merupakan skema peristiwa hukum menurut isinya.

I.                   Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum

a.      Perbuatan hukum

Perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang diberi akibat hukum oleh kaidah hukum tertentu dan timbulnya akibat hukum ini memang dikehendaki oleh subyek hukum pelaku perbuatan tersebut. Perbuatan hukum dibagi lagi menjadi dua, yaitu perbuatan bersifat sederhana/ bersegi satu dan perbuatan hukum bersifat tidak sederhana/bersegi dua atau lebih.

·         Perbuatan hukum bersegi satu merupakan perbuatan hukum apabila hanya merupakan satu kejadian saja atau apabila akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak seseorang saja, yaitu orang yang melakukan perbuatan itu. Suatu perbuatan hukum bersegi satu adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang melakukan perbuatan itu). Contohnya pembuatan surat wasiat atau testamen Pasal 875 KUH Perdata, hak istri untuk melepaskan haknya atas barang-barang yang merupakan kepunyaan suami-istri (berdua) setelah perkawinan (benda pekawinan pasal 132 KUH Perdata).

·         perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua atau lebih subyek hukum. Suatu perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seseorang (subyek hukum) lain atau lebih”.



b.      Perbuatan yang bukan perbuatan hukum

Adalah setiap perbuatan hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelakunya, meskipun akibat tersebut diatur oleh hukum. Dapat juga diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan subjek hukum yang menimbulkan akibat hukum tertentu dan akibat hukum ini tidak dikehendaki atau tidak diniatkan oleh subjek hukum pelaku perbuatan tersebut. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu perbuatan yang tidak dilarang (tidak melawan hukum) dan perbuatan yang dilarang/bertentangan dengan hukum (melawan hukum). Perbuatan yang tidak melawan atau tidak dilarang hukum adalah perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki atau dimaksudkan terjadi oleh subjek hukum pelaku perbuatan itu. Perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum terbagi menjadi dua, yaitu zaakwaarneming dan onverschulidge betaling.

·         Zaakwaarneming adalah tindakan memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan untuk memperhatikan kepentingannya (pasal 1354 KUH Perdata). Contohnya, A tidak dapat memperhatikan kepentingannya karena menderita sakit. Apabila orang lain (si B) memperhatikan kepentingan A walaupun tidak diminta oleh A supaya memperhatikan kepentingannya, maka orang itu (B) mau tidak mau menurut hukum wajib meneruskan perhatian (pengurusan) tersebut sampai A sembuh dan dapat kembali memperhatikan sendiri kepentingannya.

·         Onverschulidge betaling adalah pembayaran utang yang sebenarnya tidak ada utang (pasal 1359 KUH Perdata). Contohnya, A membayar utang pada B karena ia merasa mempunyai utang padahal sebenarnya A tidak mempunyai utang kepada B.

Sedangkan perbuatan yang dilarang/bertentangan dengan hukum adalah semua perbuatan yang bertentangan dan melanggar hukum. Adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum pelaku perbuatan itu dan perbuatan tersebut bertentangan dengan asas-asas dan kaidah hukum positif serta menimbulkan kerugian pada subjek hukum lain. Akibat hukum yang timbul tetap diatur oleh peraturan hukum, meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan ini dinamakan ‘onrechtmatigedaad’, yaitu perbuatan hukum yang tidak dibenarkan oleh hukum. Karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum timbullah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan. Adapun asas tersebut diatur dalam pasal 1365 KUHS yang menegaskan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum (melanggar hukum), yang merugikan orang lain, mewajibkan pihak yang merugikan (yang melakukan itu) mengganti kerugian yang diderita pihak yang dirugikan. Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan, melanggar, kerugian dan kesalahan. Apabila dalam satu peristiwa terdapat 4 unsur tersebut, maka si pelaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Unsur “perbuatan” diberi pengertian bahwa perbuatan itu terjadi karena tindakan atau kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yan seharusnya dilakukan. Tentang unsur “melanggar” pengertiannya ialah apabila yang dilanggar itu hukum yang berlaku, hak orang lain, dan kelalaian yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban menurut hukum yang berlaku, kesusilaaan, kehormatan dalam pegaulan di masyarakat terhadap orang atau benda (kepatutan di dalam masyarakat). Tentang unsur “kerugian” maksudnya pihak lawan menderita kerugian dan kerugian itu dapat bersifat material (kebendaan) dan immaterial (tidak kebendaan). Contoh kerugian immaterial: di sebuah desa keadaannya aman dan tenteram, kemudian di daerah itu didirikan pabrik. Penduduk desa itu dirugikan oleh suara bising pabrik itu juga pembuangan limbah pabrik yang mencemarkan lingkungan dan merusak kesuburan tanah di lingkungan tersebut. Selanjutnya unsur “kesalahan” yang dapat terjadi karena disengaja atau tidak disengaja.



II.                Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan hukum  / perbuatan lainnya

Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan manusia/karena perbuatan lainnya dibedakan dalam 3 bagian yaitu keadaan yang nyata, perkembangan fisik kehidupan manusia dan kejadian-kejadian lainnya.

a.       Keadaan Nyata

Contoh dari keadaan nyata yang dimaksud di sini mencakup kepailitan dan lewat waktu (kadaluwarsa).

·         Kepailitan menyebabkan individu atau suatu badan hukum tidak dapat membayar utang-utangnya secara penuh. Hal ini diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Kepailitan.

·         Kadaluwarsa untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewat waktu syarat-syarat tertentu seperti yang dikemukakan dalam pasal 1946 KUH Perdata. Ada dua macam kadaluwarsa (lewat waktu), yaitu lewat waktu akuisitif dan lewat waktu ekstinktif.

o   Berdasarkan lewat waktu akuisitif orang dapat memperoleh suatu hak sehabis masa tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dapat disebut sebagai suatu lewat waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu. Oleh karena itu lewat waktu akuisitif menjadi dalah satu cara memperoleh hak milik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 584 KUHS.

o   Berdasarkan waktu ekstinktif, seseorang dapat dibebaskan dari suatu tanggung jawab sehabis masa tertentu dan apabila syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang dipenuhi.



b.      Perkembangan fisik kehidupan manusia mencakup kelahiran, kedewasaan dan kematian.

·         Kelahiran membawa kewajiban bagi orang tua untuk memelihara dan mendidik anak itu serta memberi tunjangan-tunjangan dalam keseimbangan dengan pendapatan mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut. Kelahiran menimbulkan langsung hak dari anak untuk mendapatkan pemeliharaan dari orang tuanya seperti yang diatur dalam pasal 298 ayat 2 KUH Perdata.

·         Pada tahap kedewasaan, anak-anak mempunyai kewajiban untuk memberi ongkos kepada orangtuanya terlebih jika orang tuanya kurang mampu atau tidak memiliki penghasilan. Kewajiban itu juga berlaku bagi anak menantu, laki-laki maupun perempuan untuk memberi nafkah kepada mertua mereka sesuai dengan ketentuan Pasal 321 dan 322 KUH Perdata. Lebih dari itu, anak-anak yang sudah menjadi dewasa meningkat menjadi cakap hukum yang diatur dalam Pasal 1329 KUH Perdata.

·         Kematian seseorang juga merupakan suatu peristiwa hukum/menimbulkan akibat hukum. Pada saat kematian ini hak dan kewajiban lenyap bagi yang meninggal, dan bersamaan dengan itu tumbuhlah hak dan kewajiban bagi para ahli waris sesuai yang diatur dalam Pasal 833 KUH Perdata. Jika timbul perselisihan tentang siapa yang akan berhak memperoleh hak milik, hakim akan memerintahkan agar seluruh harta peninggalan tersebut ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kematian menimbulkan :

o   Pelenyapan atau penghapusan hak bagi yang menimbulkan hak

o   Menimbulkan hak bagi ahli waris, kecuali mengenal hak pakai hasil yang tidak dapat diwariskan karena hak pakai hasil berakhir karena meninggalnya si pemakai.



c.       Kejadian-kejadian lainnya seperti yang diatur dalam Pasal 1553 KUH Perdata tentang sewa menyewa. Jika barangnya hanya sebagian musnah si penyewa dapat memilih menurut keadaan, apakah ia akan meminta pengurangan harga sewa tetapi tidak dalam satu dari kedua hal itupun ia berhak atas suatu ganti rugi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1.      Lestari Eli...