Perbuatan Hukum
1) Beberapa pengertian perbuatan hukum: - Dalam pergaulan hidup manusia, tiap-tiap hari manusia itu selalu melakukan untuk
memenuhi kepentingannya.
memenuhi kepentingannya.
- Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk
menimbulkan hak dan kewajiban.
menimbulkan hak dan kewajiban.
- Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum, (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum,karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum
- Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban (misalnya : membuat surat wasiat,membuat persetujuan-persetujuan) dinamkan Perbuatan hukum.
2) penyebab terjadinya perbuatan hukum
Perbuatan Hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “penyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan:
A. Adanya kehendak orang itu untuk bertindak,menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur
oleh hukum.
B. Pernyataan kehendak
Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada
pengecualiannya, sebab dapat terjadi secara:
1. Pernyataan kehendak secara tegas, dapat di lakukan dengan :
a). Tertulis, yang dapat terjadi antara lain :
Ditulis sendiri dan ditulis oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi seperti :
- Mendirikan PT yang menurut pasal 38 KUHD dilakukan pendiriannya dengan akte notaris.
- Suatu pernikahan dengan surat nikah.
- Seseorang yang lulus ujian, diberikan ijazah.
b). Mengucap kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucap kata setuju, misalnya
dengan mengucapkan Ya, setuju, Acc, dan sebagainya.
c). Isyarat (gebaren), pernyataan kehendak secara tegas dengan isyaratnya, misalnya: dengan
menganggukkan kepala tanda setuju, menggelengkan kepala tanda menolak,atau dengan sikap lengan dan bahu dan sebagainya.
2) Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, mislanya :
a) Sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju.
b) Sesorang gadis yang ditanya oleh otang tuanya untuk dinikahi seorang pemuda. Gadis itu
diam maka dianggap setuju.
Perbuatan Hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “penyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan:
A. Adanya kehendak orang itu untuk bertindak,menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur
oleh hukum.
B. Pernyataan kehendak
Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada
pengecualiannya, sebab dapat terjadi secara:
1. Pernyataan kehendak secara tegas, dapat di lakukan dengan :
a). Tertulis, yang dapat terjadi antara lain :
Ditulis sendiri dan ditulis oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi seperti :
- Mendirikan PT yang menurut pasal 38 KUHD dilakukan pendiriannya dengan akte notaris.
- Suatu pernikahan dengan surat nikah.
- Seseorang yang lulus ujian, diberikan ijazah.
b). Mengucap kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucap kata setuju, misalnya
dengan mengucapkan Ya, setuju, Acc, dan sebagainya.
c). Isyarat (gebaren), pernyataan kehendak secara tegas dengan isyaratnya, misalnya: dengan
menganggukkan kepala tanda setuju, menggelengkan kepala tanda menolak,atau dengan sikap lengan dan bahu dan sebagainya.
2) Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, mislanya :
a) Sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju.
b) Sesorang gadis yang ditanya oleh otang tuanya untuk dinikahi seorang pemuda. Gadis itu
diam maka dianggap setuju.
3. Macam-Macam Perbuatan Hukum
a) Perbuatan Hukum sepihak.
Ialah perbutan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Misal :
- Pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata).
- Pemberian hibah sesuatu benda (Pasal 1666 KUH Perdata)
b) Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbutan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan dapat menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal-balik).
Misal :
-Membuat persetujuan jual-beli (Pasal 1457 KUH Perdata)
-Sewa-menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata)
a) Perbuatan Hukum sepihak.
Ialah perbutan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Misal :
- Pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata).
- Pemberian hibah sesuatu benda (Pasal 1666 KUH Perdata)
b) Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbutan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan dapat menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal-balik).
Misal :
-Membuat persetujuan jual-beli (Pasal 1457 KUH Perdata)
-Sewa-menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata)
2.2 Bukan Perbuatan Hukum Untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak menjadi suatu batasan untuk adanya/terjadinya perbuatan hukum. Dari batasan tersebutdapat dikatakan bahwa perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh peraturan hukum. Jadi dapat dikatan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut. Bukan perbuatan hukum terdiri dari dua macam :
1) Perbuatan Hukum Yang Tidak Dilarang Oleh Hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak.
Contoh :
a) Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk kepentingan nya.
Misalnya : A sedang sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A si B
mengurus kepentingan si A. B wajib meneruskan mengurus kepentingan itu sampai A sembuh
dan dapat mengurus kepentingan nya kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata. “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengatahuan orang
lain, maka ia secara diam-diam telah mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan
urusan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu
yang termasuk urusan tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus di pikulnya,
seandainyaia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”
b) Onverschuldigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia
mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata,yang berbunyi :
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dan dapat di tuntut kembali.”
Misalnya :
A mengira bahwa ia memiliki utang kepada si B,lalu si A membayarkan sejumlah uang kepada B.Jika si A sudah secara sukarela mengikhlas kan uangnya kepada si B maka tidak dikatakan
sebagai perbuatan yang melarang hukum.
1) Perbuatan Hukum Yang Tidak Dilarang Oleh Hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak.
Contoh :
a) Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk kepentingan nya.
Misalnya : A sedang sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A si B
mengurus kepentingan si A. B wajib meneruskan mengurus kepentingan itu sampai A sembuh
dan dapat mengurus kepentingan nya kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata. “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengatahuan orang
lain, maka ia secara diam-diam telah mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan
urusan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu
yang termasuk urusan tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus di pikulnya,
seandainyaia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”
b) Onverschuldigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia
mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata,yang berbunyi :
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dan dapat di tuntut kembali.”
Misalnya :
A mengira bahwa ia memiliki utang kepada si B,lalu si A membayarkan sejumlah uang kepada B.Jika si A sudah secara sukarela mengikhlas kan uangnya kepada si B maka tidak dikatakan
sebagai perbuatan yang melarang hukum.
2) Perbuatan Yang Dilarang Oleh Hukum (Onrechtmatige Daad). Perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya
disebut "onrechtmatige daad'' adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada
orang lain dan mewajibkan si pelaku yang bersalah untuk mengganti kerugian yang
ditimbulkannya (KUH Perdata ps. 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata. Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangandengan hukumpada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa
undang-undang saja, tetapi juga termasuk hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyaraka
disebut "onrechtmatige daad'' adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada
orang lain dan mewajibkan si pelaku yang bersalah untuk mengganti kerugian yang
ditimbulkannya (KUH Perdata ps. 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata. Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangandengan hukumpada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa
undang-undang saja, tetapi juga termasuk hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyaraka
Adapun kerugian yang dimaksud adalah kerugian- kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan yang melawan hukum tersebut antara lain: kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pembuat/ pelaku. Yang dimaksud dengan kesalahan adalah apabila ada kesengajaan atau kela-laian oleh pelaku.
Perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat dalam hal tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung Jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain:
- Orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang berdiam bersama mereka
- Seorang majikan bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka
- Guru sekolah bertanggung jawab terhadap kengian yang ditumbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya.
- Orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang berdiam bersama mereka
- Seorang majikan bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka
- Guru sekolah bertanggung jawab terhadap kengian yang ditumbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan dapat berupa kerugian harta benda, menurunnya kesehatan atau tenaga kerja.
Misalnya:
Seorang sopir bekera pada suatu perusahaan pengangkutan. Pada suatu ketika sopir tersebut menimbulkan kecelakaan karena sopir yang kurang berhati-hati. Seorang lelaki mendapat luka-luka sehingga terpaksa dirawat di rumah sakit. Perusahaan pengangkutan tersebut dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dari biaya perawatan, harga obat, honor dokter dan pengurangan penghasilan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Seandainya si korban meninggal dunia, maka istri, anak-anak, orang tua yang selama itu menjadi tanggungan korban berhak menuntut ganti rugi yang jumlahnya ditentukan menurut kedudukan dan kekayaan masing-masing pihak dan menurut keadaannya (KUH Perdata pasal 1370).
Misalnya:
Seorang sopir bekera pada suatu perusahaan pengangkutan. Pada suatu ketika sopir tersebut menimbulkan kecelakaan karena sopir yang kurang berhati-hati. Seorang lelaki mendapat luka-luka sehingga terpaksa dirawat di rumah sakit. Perusahaan pengangkutan tersebut dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dari biaya perawatan, harga obat, honor dokter dan pengurangan penghasilan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Seandainya si korban meninggal dunia, maka istri, anak-anak, orang tua yang selama itu menjadi tanggungan korban berhak menuntut ganti rugi yang jumlahnya ditentukan menurut kedudukan dan kekayaan masing-masing pihak dan menurut keadaannya (KUH Perdata pasal 1370).
Selain apa yang disebut di atas KUH Perdata (pasal 1372 dst), juga memungkinkan pengajuan suatu tuntutan perdata dalam hal penghinaan yakni menuntut ganti kerugian dan kerugian untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan.
2.3 Akibat Hukum
1) Pengertian Akibat Hukum
Akibat hukum adalah akibat yang muncul karena adanya peristiwa perbuatan, dan hubungan hukum. Suatu akibat hukum dapat muncul karena adanya perbuatan atau tindakan yang sengaja dilakukan agar muncul akibat yang dikehendaki sesuai dengan peraturan hukum,
Akibat hukum adalah akibat yang muncul karena adanya peristiwa perbuatan, dan hubungan hukum. Suatu akibat hukum dapat muncul karena adanya perbuatan atau tindakan yang sengaja dilakukan agar muncul akibat yang dikehendaki sesuai dengan peraturan hukum,
2) Bentuk Dari Akibat Hukum
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum. Akibat hukum ini dapat berujud:
a) Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
- Ketika usia seseorang menjadi 21 tahun, maka akibat hukumnya juga berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum.
- Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
b) Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan peranjian jual-beli dengan B. maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
c) Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contohnya:
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum. Akibat hukum ini dapat berujud:
a) Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
- Ketika usia seseorang menjadi 21 tahun, maka akibat hukumnya juga berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum.
- Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
b) Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan peranjian jual-beli dengan B. maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
c) Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contohnya:
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar