STUDY CASE
PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN
HUKUM,
DAN AKIBAT HUKUM

DISUSUN OLEH:
1.
Lestari Elisabeth Silaban 1716071008
2.
Ninda Mirantama 1746021003
3.
Ranti Antika 1746071004
4.
Satria Aji Baskara 1716071022
5.
TrimaCahyahita Saputra 1746071020
6.
Vincensius Dion P. Ginting 1716071056
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Lampung
13 Desember 2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami haturkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, atas kelimpahan rahmat dan pertolongan-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Study Case mengenai Perbuatan
Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum” dengan tepat waktu. Makalah ini
telah kami susun dengan maksimal sesuai dengan kemampuan kami, dengan berbagai
bantuan dari beberapa pihak dan sumber-sumber referensi yang kami percayai
dapat membantu kami menyelesaikan makalah ini.
Terlepas dari itu semua, kami
menyadari jika makalah ini masih memiliki kekurangan baik dari segi susunan
kalimat, tata bahasa maupun pembahasan materi. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran bila terdapat kesalahan di dalam makalah ini. Karena
saran yang diberikan akan membantu makalah kami agar lebih baik untuk
kedepannya. Kami berharap, semoga makalah kami ini dapat memberikan manfaat dan
menambah pengetahuan kepada pembaca.
Bandar
Lampung, 11
Desember 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum
adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur
dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Hukum dan kehidupan manusia tidak
bisa terpisahkan karena manusia sebagai makhluk sosial hidup di kalangan luas
dengan berbagai macam kepentingan
dari setiap individu dan kelompok. Dari adanya perbedaan-perbedaan yang ada di
masyarakat, hukum hadir sebagai alat penengah dan alat penegak dari
konflik-konflik yang timbul dari kedua hal tersebut. Selain itu, untuk mempertahankan kesatuan yang
berlaku di masyarakat hukum menjadi pedoman utama untuk memenuhi hal tersebut.
Selama
proses hukum berjalan, timbul tuntutan-tuntutan dalam hak dan kewajiban dari dua hal yaitu subjek hukum yang
merupakan manusia dan badan hukum yang didukung oleh objek hukum sebagai sarana
dari hubungan hukum yang nantinya akan menentukan dan menilai
suatu perbuatan tersebut apakah termasuk perbuatan hukum atau bukan perbuatan
hukum yang akan menghasilkan akibat perbuatan hukum sebagai hasil bentuk dari
pematuhan dan pelanggaran perbuatan hukum tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari perbuatan hukum, bukan
perbuatan hukum dan akibat hukum?
2.
Apa saja jenis-jenis perbuatan hukum,
bukan perbuatan hukum dan akibat hukum?
3.
Apa saja studi kasus perbuatan hukum,
bukan perbuatan hukum dan akibat perbuatan hukum?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari perbuatan
hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum.
2.
Untuk mengetahui jenis-jenis perbuatan
hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum.
3.
Menganalisis studi kasus dari perbuatan
hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat perbuatan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perbuatan Hukum
Perbuatan
hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum merupakan setiap
perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum. Hal tersebut
terjadi karena dianggap sebagai
kehendak dari yang melakukan hukum.
Perbuatan
hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “pernyataan kehendak”. Untuk
adanya pernyataan kehendak diperlukan :
a)
Adanya kehendak
orang tersebut untuk bertindak atau menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum
b)
Adanya pernyataan
kehendak yang dapat terjadi secara :
1)
Tegas, yang dapat
terjadi antara lain :
-
Ditulis sendiri;
-
Ditulis oleh
pejabat tertentu dan ditandai-tangani oleh pejabat itu,
disebut juga akta autentik atau akta resmi;
-
Pengucapan kata
atau kehendak;
-
Pernyataan secara
isyarat.
2)
Secara diam-diam
yang dapat diketahui dari sikap dan perilaku.
Misalnya : walk-out saat rapat dapat menunjukkan sikap
tidak setuju terhadap keputusan yang dapat dilihat dari perilaku seseorang.
Perbuatan
hukum dapat terdiri dari beberapa jenis berdasarkan keterlibatannya yaitu :
a)
Perbuatan hukum
sepihak, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan
menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Contoh : - Surat Wasiat dan Pemberian Hibah.
b)
Perbuatan hukum
dua pihak, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan
menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Contoh : - Kegiatan Jual-Beli dan Sewa-Menyewa.
2.2 Bukan Perbuatan
Hukum
Bukan
perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh
yang bersangkutan. Dalam hal ini, bukan perbuatan hukum terdiri dari beberapa jenis,
antara lain :
a)
Perbuatan Hukum
yang Tidak Dilarang oleh Hukum.
Perbuatan ini merupakan
perbuatan yang menjadi akibat hukum yang tidak tergantung pada kehendak.
Contohnya ialah :
1)
Zaakwaarneming
yaitu tindakan yang mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang
tersebut.
2)
Onverschuldigdebetaling yaitu perbuatan seseorang yang membayar utangnya
kepada orang lain karena ia mengira memiliki utang namun sebenarnya tidak.
b)
Perbuatan Hukum
yang Dilarang oleh Hukum.
Ialah suatu perbuatan yang menimbulkan
kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku
untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Pelaku tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkannya, tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian yang
ditimbulkan orang yang ditanggungnya.
2.3 Akibat Hukum
Akibat
hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan diatur oleh hukum. Akibat hukum juga dapat
diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum. Wujud dari akibat hukum
antara lain :
a)
Lahirnya,
berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh :
Di Indonesia usia 17 tahun merupakan usia yang dimana
hukum secara penuh sudah berlaku bagi seseorang.
b)
Lahirnya,
berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara 2 subjek hukum.
Contoh :
Sistem pinjam meminjam di bank, hubungan hukum
terbentuk saat nasabah meminjam uang dengan jaminan kepada bank dan apabila
pinjaman sudah dilunasi maka hubungan hukum keduanya lenyap.
c)
Lahirnya sanksi
atau hukuman apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum
Contoh :
Seorang koruptor akan diberi sanksi atau hukuman yang
pantas sebagai akibat hukum dari perbuatan koruptor tersebut dengan mengambil uang
yang bukan hak miliknya.
2.4 Study Case (Contoh Kasus)
a)
“Empat unit pesawat
tempur F-16 Fighting Falcon yang merupakan hibah dari Amerika Serikat mendarat
di Pangkalan Udara TNI AU Iswahjudi Magetan, Jawa Timur.”
Sumber :Republika.co.id, 12 Desember 2017 “Empat
Pesawat F-16 Hibah dari AS Tiba di Indonesia.”
Analisis :
Dari kasus tersebut dapat terlihat bahwa hal tersebut
merupakan perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi keterlibatan dan pengambilan
keputusan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum sepihak, karena hak dan
kewajiban dari kedua subjek hukum tersebut tidak saling berhadapan. Dalam kasus
ini AS memiliki hak untuk memberikan bantuan kepada Indonesia namun Indonesia
juga memiliki hak untuk tidak menerima pemberian tersebut dan tidak
berkewajiban menerimanya.
b)
“Pihak manajemen klub
sepak bola Paris Saint-Germain dengan
gembira mengumumkan kedatangan striker internasional Prancis Kylian Mbappe dari AS
Monaco. Pemain tersebut ditransfer dengan status sebagai pemain pinjaman
dari AS Monaco sampai 30 Juni 2018.
Nilai kontrak yang telah disepakati kedua klub dikabarkan mencapai 180 juta euro.”
Sumber : Detik.com, 1
September 2017, “Kylian Mbappe Resmi
Berlabuh di PSG”.
Analisis :
Dari berita yang berjudul “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG” dapat terlihat bahwa hal
tersebut merupakan perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi keterlibatan dan
pengambilan keputusan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum dua pihak,
yang mana merupakan proses sewa menyewa. Dimana kesepakatan dilakukan oleh dua
belah pihak, yaitu antara manajemen PSG dan AS Monaco. Sehingga dalam hal ini
manajemen PSG memiliki hak untuk mendapatkan jasa Kylian Mbappe dalam memperkuat PSG.
Selain itu, pihak PSG juga memiliki kewajiban untuk membayar kontrak terhadap klub
AS Monaco. Sedangkan pihak AS Monaco mempunyai kewajiban untuk menyerahkan
Kylian Mbappe kepada PSG dan berhak menerima bayaran atas
kontrak pemain tersebut.
Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum dalam
wujud lahirnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum,
dimana suatu hubungan hukum dimulai pada saat penandatanganan kontrak
peminjaman Kylian Mbappe dari AS Monaco ke PSG. Kemudian hubungan hukum
tersebut akan berakhir pada saat kontrak peminjaman telah habis.
c)
“Riko seorang bocah
yang berusia 8 tahun di Sulawesi Tenggara sudah menjadi tulang punggung keluarga karena ayahnya telah meninggal dunia,
sementara sang ibu memiliki keterbelakangan mental dan penyakit tumor di
kepala. Dia pun harus mencari uang agar bisa membeli beras untuk makan ibu dan
adiknya yang berusia 3 tahun.”
Sumber : Kompas.com, 17 Juli 2017, “Kisah
Riko, Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit”
Analisis :
Kasus tersebut merupakan suatu tindakan yang tergolong
dalam bukan perbuatan hukum jenis perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh
hukum. Hal tersebut karena Riko yang seharusnya mendapat hak untuk bermain dan
mendapat pendidikan yang layak tetapi mau tidak mau harus menanggung beban keluarga, yaitu dengan bekerja menjual ikan untuk memperoleh uang
guna membiayai kehidupannya serta ibu dan adiknya. Hal itu dilakukan Riko
dengan sukarela dan tanpa paksaan karena menurutnya itu merupakan kewajibannya.
d)
“Keluarga Ahmad
Dhani memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh anknya
Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau biasa dipanggil Dul. Seperti yang
diketahui bahwa pada tanggal 8 September 2013, Dul mengalami kecelakaan maut di
Tol Jagorawi. Mobil yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan dan menghantam
mini bus yang mengakibatkan enam orang tewas.”
Sumber : Tribun News, 10 Januari 2015,
“Ahmad Dhani Santun Korban Tragedi Kecelakaan AQJ”.
Analisis :
Kasus di atas merupakan suatu tindakan yang
digolongkan ke dalam bukan perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum. Di mana
AQJ melakukan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang
bersangkutan. Dalam hal ini Ahmad Dhani selaku orang tua AQJ bertanggung jawab
penuh atas tindakan yang dilakukan oleh anaknya, dengan mengganti kerugian, meminta
maaf, memberi santunan, dan membiayai kehidupan keluarga korban.
Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum, karena
merupakan suatu pelanggaran hukum, di mana AQJ sebagai
pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a)
Perbuatan hukum
adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan
hak dan kewajiban. Perbuatan hukum bisa dianggap sebagai kehendak dari yang
melakukan perbuatan hukum.
b)
Bukan perbuatan
hukum adalah perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh orang yang
bersangkutan.
c)
Akibat hukum
adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang
dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum.
d)
Dari beberapa case
study yang telah dipaparkan di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan hukum
merupakan perbuatan yang kita lakukan sehari-hari tanpa kita sadari. Hal yang
paling nyata dan sering terjadi ialah kegiatan jual-beli atau sewa-menyewa yang
sering kita lakukan di dalam kehidupan kita.
3.2 Saran
Sebagai makhluk
sosial, kita harus dapat melakukan perbuatan hukum yang mana perbuatan hukum
itu sesuai dengan peraturan hukum yang ada, sehingga tidak mendapatkan sanksi
atas perbuatan hukum yang dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Soeroso, R.2001. “Pengantar Ilmu Hukum”. Jakarta: Sinar
Grafika
Syarifin, Pipin. 1999. “Pengantar Ilmu Hukum”. Bandung: CV
Pustaka Setia
Kansil. 1989. “Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”. Jakarta: Balai Pustaka
2017. “Tak Boleh Berlarut-larut, Kasus PHK MNC Grup Harus Segera Diselesaikan”, http://m.tribunnews.com/nasional/2017/08/10/tak-boleh-berlarut-larut-kasus-phk-mnc-grup-harus-segera-diselesaikan?, diakses pada 11 Desember 2017 pukul 09.15.
Jeprima. 2015. “Ahmad
DhaniSantuni Korban SelamatTragediKecelakaan AQJ”, http://m.tribunnews.com/seleb/2015/01/10/ahmad-dhani-santuni-korban-selamat-tragedi-kecelakaan-aqj, diakses pada 11 Desesmber 2017
pukul 11.00.