Selasa, 19 Desember 2017

CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM


STUDY CASE

PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM
















DISUSUN OLEH:

1.     Lestari Elisabeth Silaban          1716071008

2.     Ninda Mirantama                     1746021003

3.     Ranti Antika                              1746071004

4.     Satria Aji Baskara                    1716071022

5.     TrimaCahyahita Saputra           1746071020

6.      Vincensius Dion P. Ginting      1716071056





Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Lampung

13 Desember 2017

KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas kelimpahan rahmat dan pertolongan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Study Case mengenai Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum” dengan tepat waktu. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal sesuai dengan kemampuan kami, dengan berbagai bantuan dari beberapa pihak dan sumber-sumber referensi yang kami percayai dapat membantu kami menyelesaikan makalah ini.

Terlepas dari itu semua, kami menyadari jika makalah ini masih memiliki kekurangan baik dari segi susunan kalimat, tata bahasa maupun pembahasan materi. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran bila terdapat kesalahan di dalam makalah ini. Karena saran yang diberikan akan membantu makalah kami agar lebih baik untuk kedepannya. Kami berharap, semoga makalah kami ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kepada pembaca.

















Bandar Lampung, 11 Desember 2017







Penyusun

DAFTAR ISI








BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Hukum dan kehidupan manusia tidak bisa terpisahkan karena manusia sebagai makhluk sosial hidup di kalangan luas dengan berbagai macam kepentingan dari setiap individu dan kelompok. Dari adanya perbedaan-perbedaan yang ada di masyarakat, hukum hadir sebagai alat penengah dan alat penegak dari konflik-konflik yang timbul dari kedua hal tersebut. Selain itu, untuk mempertahankan kesatuan yang berlaku di masyarakat hukum menjadi pedoman utama untuk memenuhi hal tersebut.

Selama proses hukum berjalan, timbul tuntutan-tuntutan dalam hak dan kewajiban dari dua hal yaitu subjek hukum yang merupakan manusia dan badan hukum yang didukung oleh objek hukum sebagai sarana dari hubungan hukum yang nantinya akan menentukan dan menilai suatu perbuatan tersebut apakah termasuk perbuatan hukum atau bukan perbuatan hukum yang akan menghasilkan akibat perbuatan hukum sebagai hasil bentuk dari pematuhan dan pelanggaran perbuatan hukum tersebut.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum dan akibat hukum?

2.      Apa saja jenis-jenis perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum dan akibat hukum?

3.      Apa saja studi kasus perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum dan akibat perbuatan hukum?



1.3 Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian dari perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum.

2.      Untuk mengetahui jenis-jenis perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum.

3.      Menganalisis studi kasus dari perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat perbuatan hukum.

BAB II

PEMBAHASAN



2.1 Perbuatan Hukum

Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum merupakan setiap perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum. Hal tersebut terjadi karena dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.

Perbuatan hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “pernyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan :

a)         Adanya kehendak orang tersebut untuk bertindak atau menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum

b)        Adanya pernyataan kehendak yang dapat terjadi secara :

1)        Tegas, yang dapat terjadi antara lain :

-       Ditulis sendiri;

-       Ditulis oleh pejabat tertentu dan ditandai-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akta autentik atau akta resmi;

-       Pengucapan kata atau kehendak;

-       Pernyataan secara isyarat.

2)        Secara diam-diam yang dapat diketahui dari sikap dan perilaku.

Misalnya : walk-out saat rapat dapat menunjukkan sikap tidak setuju terhadap keputusan yang dapat dilihat dari perilaku seseorang.

Perbuatan hukum dapat terdiri dari beberapa jenis berdasarkan keterlibatannya yaitu :

a)         Perbuatan hukum sepihak, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.

Contoh : - Surat Wasiat dan Pemberian Hibah.

b)        Perbuatan hukum dua pihak, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Contoh : - Kegiatan Jual-Beli dan Sewa-Menyewa.



2.2 Bukan Perbuatan Hukum

Bukan perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini, bukan perbuatan hukum terdiri dari beberapa jenis, antara lain :

a)         Perbuatan Hukum yang Tidak Dilarang oleh Hukum.

Perbuatan ini merupakan perbuatan yang menjadi akibat hukum yang tidak tergantung pada kehendak. Contohnya ialah :

1)        Zaakwaarneming yaitu tindakan yang mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut.

2)        Onverschuldigdebetaling yaitu perbuatan seseorang yang membayar utangnya kepada orang lain karena ia mengira memiliki utang namun sebenarnya tidak.

b)        Perbuatan Hukum yang Dilarang oleh Hukum.

Ialah suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Pelaku tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkannya, tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan orang yang ditanggungnya.



2.3 Akibat Hukum

Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan diatur oleh hukum. Akibat hukum juga dapat diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum. Wujud dari akibat hukum antara lain :

a)         Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.

Contoh :

Di Indonesia usia 17 tahun merupakan usia yang dimana hukum secara penuh sudah berlaku bagi seseorang.

b)        Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara 2 subjek hukum.

Contoh :

Sistem pinjam meminjam di bank, hubungan hukum terbentuk saat nasabah meminjam uang dengan jaminan kepada bank dan apabila pinjaman sudah dilunasi maka hubungan hukum keduanya lenyap.

c)         Lahirnya sanksi atau hukuman apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum

Contoh :

Seorang koruptor akan diberi sanksi atau hukuman yang pantas sebagai akibat hukum dari perbuatan koruptor tersebut dengan mengambil uang yang bukan hak miliknya.



2.4 Study Case (Contoh Kasus)

a)      Empat unit pesawat tempur F-16 Fighting Falcon yang merupakan hibah dari Amerika Serikat mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Iswahjudi Magetan, Jawa Timur.

Sumber :Republika.co.id, 12 Desember 2017 “Empat Pesawat F-16 Hibah dari AS Tiba di Indonesia.”



Analisis :

Dari kasus tersebut dapat terlihat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi keterlibatan dan pengambilan keputusan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum sepihak, karena hak dan kewajiban dari kedua subjek hukum tersebut tidak saling berhadapan. Dalam kasus ini AS memiliki hak untuk memberikan bantuan kepada Indonesia namun Indonesia juga memiliki hak untuk tidak menerima pemberian tersebut dan tidak berkewajiban menerimanya.





b)      Pihak manajemen klub sepak bola Paris Saint-Germain dengan gembira mengumumkan kedatangan striker internasional Prancis Kylian Mbappe dari AS Monaco. Pemain tersebut ditransfer dengan status sebagai pemain pinjaman dari AS Monaco sampai 30 Juni 2018. Nilai kontrak yang telah disepakati kedua klub dikabarkan mencapai 180 juta euro.

Sumber : Detik.com, 1 September 2017, “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG”.



Analisis :

Dari berita yang berjudul “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG” dapat terlihat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi keterlibatan dan pengambilan keputusan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum dua pihak, yang mana merupakan proses sewa menyewa. Dimana kesepakatan dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu antara manajemen PSG dan AS Monaco. Sehingga dalam hal ini manajemen PSG memiliki hak untuk mendapatkan jasa Kylian Mbappe dalam memperkuat PSG. Selain itu, pihak PSG juga memiliki kewajiban untuk membayar kontrak terhadap klub AS Monaco. Sedangkan pihak AS Monaco mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Kylian Mbappe kepada PSG dan berhak menerima bayaran atas kontrak pemain tersebut.

Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum dalam wujud lahirnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum, dimana suatu hubungan hukum dimulai pada saat penandatanganan kontrak peminjaman Kylian Mbappe dari AS Monaco ke PSG. Kemudian hubungan hukum tersebut akan berakhir pada saat kontrak peminjaman telah habis.



c)      Riko seorang bocah yang berusia 8 tahun di Sulawesi Tenggara sudah menjadi tulang punggung keluarga karena ayahnya telah meninggal dunia, sementara sang ibu memiliki keterbelakangan mental dan penyakit tumor di kepala. Dia pun harus mencari uang agar bisa membeli beras untuk makan ibu dan adiknya yang berusia 3 tahun.

Sumber : Kompas.com, 17 Juli 2017, “Kisah Riko, Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit”



Analisis :

Kasus tersebut merupakan suatu tindakan yang tergolong dalam bukan perbuatan hukum jenis perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum. Hal tersebut karena Riko yang seharusnya mendapat hak untuk bermain dan mendapat pendidikan yang layak tetapi mau tidak mau harus menanggung beban keluarga, yaitu dengan bekerja menjual ikan untuk memperoleh uang guna membiayai kehidupannya serta ibu dan adiknya. Hal itu dilakukan Riko dengan sukarela dan tanpa paksaan karena menurutnya itu merupakan kewajibannya.



d)      Keluarga Ahmad Dhani memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh anknya Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau biasa dipanggil Dul. Seperti yang diketahui bahwa pada tanggal 8 September 2013, Dul mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Mobil yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan dan menghantam mini bus yang mengakibatkan enam orang tewas.

Sumber : Tribun News, 10 Januari 2015, “Ahmad Dhani Santun Korban Tragedi Kecelakaan AQJ”.



Analisis :

Kasus di atas merupakan suatu tindakan yang digolongkan ke dalam bukan perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum. Di mana AQJ melakukan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini Ahmad Dhani selaku orang tua AQJ bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh anaknya, dengan mengganti kerugian, meminta maaf, memberi santunan, dan membiayai kehidupan keluarga korban.

Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum, karena merupakan suatu pelanggaran hukum, di mana AQJ sebagai pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.



















BAB III

PENUTUP



3.1 Kesimpulan

a)    Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum.

b)   Bukan perbuatan hukum adalah perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh orang yang bersangkutan.

c)    Akibat hukum adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum.

d)   Dari beberapa case study yang telah dipaparkan di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan hukum merupakan perbuatan yang kita lakukan sehari-hari tanpa kita sadari. Hal yang paling nyata dan sering terjadi ialah kegiatan jual-beli atau sewa-menyewa yang sering kita lakukan di dalam kehidupan kita.



3.2 Saran

Sebagai makhluk sosial, kita harus dapat melakukan perbuatan hukum yang mana perbuatan hukum itu sesuai dengan peraturan hukum yang ada, sehingga tidak mendapatkan sanksi atas perbuatan hukum yang dilakukan.



















DAFTAR PUSTAKA



Soeroso, R.2001. “Pengantar Ilmu Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika

Syarifin, Pipin. 1999. “Pengantar Ilmu Hukum”. Bandung: CV Pustaka Setia

Kansil. 1989. “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”. Jakarta: Balai Pustaka

2017. “Tak Boleh Berlarut-larut, Kasus PHK MNC Grup Harus Segera Diselesaikan”, http://m.tribunnews.com/nasional/2017/08/10/tak-boleh-berlarut-larut-kasus-phk-mnc-grup-harus-segera-diselesaikan?, diakses pada 11 Desember 2017 pukul 09.15.

Jeprima. 2015.Ahmad DhaniSantuni Korban SelamatTragediKecelakaan AQJ”, http://m.tribunnews.com/seleb/2015/01/10/ahmad-dhani-santuni-korban-selamat-tragedi-kecelakaan-aqj, diakses pada 11 Desesmber 2017 pukul 11.00.

2017. “Kisah Riko, Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit”, https://www.google.co.id/amp/amp.kompas.com/regional/read/2017/07/17/19040921/kisah-riko-bocah-8-tahun-yang-mengurus-adik-dan-ibunya-yang-sakit, diakses 11 Desember 2017 pukul 11.15.




 























Rabu, 13 Desember 2017

PERBUATAN HUKUM. BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

Perbuatan Hukum 
1) Beberapa pengertian perbuatan hukum:   - Dalam pergaulan hidup manusia, tiap-tiap hari manusia itu selalu melakukan  untuk 
     memenuhi kepentingannya.
  -  Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk
     menimbulkan hak dan kewajiban. 
  -  Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum, (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum,karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum
   -  Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan        hak kewajiban-kewajiban (misalnya : membuat surat wasiat,membuat persetujuan-persetujuan)    dinamkan Perbuatan hukum.
2)  penyebab terjadinya perbuatan hukum
Perbuatan Hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “penyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan:
A. Adanya kehendak orang itu untuk bertindak,menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur
     oleh hukum.
B. Pernyataan kehendak
     Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada
     pengecualiannya, sebab dapat terjadi secara:
 1. Pernyataan kehendak secara tegas, dapat di lakukan dengan :
a). Tertulis, yang dapat terjadi antara lain :
   Ditulis sendiri dan ditulis oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi seperti :
- Mendirikan PT yang menurut pasal 38 KUHD dilakukan pendiriannya dengan akte notaris.
- Suatu pernikahan dengan surat nikah.
- Seseorang yang lulus ujian, diberikan ijazah.
b). Mengucap kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucap kata setuju, misalnya
     dengan mengucapkan Ya, setuju, Acc, dan sebagainya.
c). Isyarat (gebaren), pernyataan kehendak secara tegas dengan isyaratnya, misalnya: dengan
     menganggukkan kepala tanda setuju, menggelengkan kepala tanda menolak,atau dengan sikap     lengan dan bahu dan sebagainya.
2) Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, mislanya :
a) Sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju.
b) Sesorang gadis yang ditanya oleh otang tuanya untuk dinikahi seorang pemuda. Gadis itu
    diam maka dianggap setuju.
3. Macam-Macam Perbuatan Hukum
a) Perbuatan Hukum sepihak.
Ialah perbutan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Misal :
- Pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata).
- Pemberian hibah sesuatu benda (Pasal 1666 KUH Perdata)
b) Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbutan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan dapat menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal-balik).
Misal :
-Membuat persetujuan jual-beli (Pasal 1457 KUH Perdata)
-Sewa-menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata)





2.2  Bukan Perbuatan Hukum           Untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak menjadi suatu batasan untuk adanya/terjadinya perbuatan hukum. Dari batasan tersebutdapat dikatakan bahwa perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh peraturan hukum. Jadi dapat dikatan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut. Bukan perbuatan hukum terdiri dari dua macam :

1) Perbuatan Hukum Yang Tidak Dilarang Oleh Hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak.
Contoh :
a) Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang    itu untuk kepentingan nya.
Misalnya : 
A sedang sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A si B 
mengurus kepentingan si A. B wajib meneruskan mengurus kepentingan itu sampai A sembuh 
dan dapat mengurus kepentingan nya kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata. “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak   mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengatahuan orang
lain, maka ia secara diam-diam telah mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan 
urusan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu 
yang termasuk urusan tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus di pikulnya, 
seandainyaia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”
b) Onverschuldigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia 
mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata,yang berbunyi :
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan,  dan dapat di tuntut kembali.”
Misalnya : 
A mengira bahwa ia memiliki utang kepada si B,lalu si A membayarkan sejumlah uang kepada B.Jika si A sudah secara sukarela mengikhlas kan uangnya kepada si B maka tidak dikatakan 
sebagai perbuatan yang melarang hukum.
2) Perbuatan Yang Dilarang Oleh Hukum (Onrechtmatige Daad).            Perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya 
disebut "onrechtmatige daad'' adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada 
orang lain dan mewajibkan si pelaku yang bersalah untuk mengganti kerugian yang 
ditimbulkannya (KUH Perdata ps. 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.  Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangandengan hukumpada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa 
undang-undang saja, tetapi juga termasuk hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyaraka
Adapun kerugian yang dimaksud adalah kerugian- kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan yang melawan hukum tersebut antara lain: kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pembuat/ pelaku. Yang dimaksud dengan kesalahan adalah apabila ada kesengajaan atau kela-laian oleh pelaku.
Perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat dalam hal tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung Jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain: 
- Orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang berdiam bersama mereka
- Seorang majikan bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka
- Guru sekolah bertanggung jawab terhadap kengian yang ditumbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan dapat berupa kerugian harta benda, menurunnya kesehatan atau tenaga kerja.
Misalnya: 
Seorang sopir bekera pada suatu perusahaan pengangkutan. Pada suatu ketika sopir tersebut menimbulkan kecelakaan karena sopir yang kurang berhati-hati. Seorang lelaki mendapat luka-luka sehingga terpaksa dirawat di rumah sakit. Perusahaan pengangkutan tersebut dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dari biaya perawatan, harga obat, honor dokter dan pengurangan penghasilan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Seandainya si korban meninggal dunia, maka istri, anak-anak, orang tua yang selama itu menjadi tanggungan korban berhak menuntut ganti rugi yang jumlahnya ditentukan menurut kedudukan dan kekayaan masing-masing pihak dan menurut keadaannya (KUH Perdata pasal 1370).
Selain apa yang disebut di atas KUH Perdata (pasal 1372 dst), juga memungkinkan pengajuan suatu tuntutan perdata dalam hal penghinaan yakni menuntut ganti kerugian dan kerugian untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan.

2.3 Akibat Hukum
1) Pengertian Akibat Hukum
          Akibat hukum adalah akibat yang muncul karena adanya peristiwa perbuatan, dan hubungan hukum. Suatu akibat hukum dapat muncul karena adanya perbuatan atau tindakan yang sengaja dilakukan agar muncul akibat yang dikehendaki sesuai dengan peraturan hukum,
2) Bentuk Dari Akibat Hukum
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum. Akibat hukum ini dapat berujud: 
a) Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum. 
Contoh: 
- Ketika usia seseorang menjadi 21 tahun, maka akibat hukumnya juga berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum. 
- Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum. 
b) Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan peranjian jual-beli dengan B. maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
c) Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contohnya:
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum

Rabu, 06 Desember 2017

CONTOH KASUS MENGENAI HAK

Study Case

Warga Desa Getas Serabi, Kecamatan Gebig, Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan pembunuhan Aminah. Pelakunya  merupakan anak kandungnya sendiri bernama Anshori. Pembunuhan bermula saat korban yang kesehariannya tinggal berdua bersama anaknya itu rebut karena sang anak meminta uang namun tidak diberi. Karena kesal, Anshori mengambil cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas.Usai membunuh sang ibu, Anshori kemudian mendatangi rumah kepala desa dan mengaku telah membunuh ibunya. Saat ini, Anshori sudah diamankan polisi dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sementara sang ibu sudah dimakamkan setelah divisum.
Sumber : Liputan6.com

Analisis :

Berdasarkan kasus diatas, disebutkan bahwa pelaku bernama Anshori membunuh ibunya sendiri dikarenakan tidak diberi uang jajan, kemudian Anshori membunuh ibunya dengan cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas. Kasus ini termasuk kedalam hak mutlak atau absolute yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang mana setiap manusia mempunyai hak asasi yang salah satunya adalah hak untuk hidup. Maka, pelaku tersebut telah melanggar Pasal 28 I UUD 1945 ayat (1) yang berbunyi : Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak .....”, maka pelaku wajib dijatuhi hukuman yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi ”Barangsiapa merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Andi menjual sebuah sepeda motor kepada Budi. Di dalam jual beli tersebut terdapat hubungan hukum antara Andi dan Budi yang telah diatur oleh hukum. Di dalam perjanjian, Andi yang menjual motor wajib menyerahkan kendaraannya kepada Budi dan setelahnya Budi wajib untuk membayar sesuai dengan harga yang telah ditentukan.

Analisis :

Kasus diatas merupakam contoh kasus dari hak atas kekayaan yaitu hak kebendaan (zakelijke rechten),yang mana Andi menjual motornya kepada Budi, sehingga Budi berhak mendapatkan motornya dan Andi juga berhak untuk mendapatkan sejumlah uang yang telah disepakati. Kedua belah pihak juga wajib untuk menghormati haknya masing-masing.



Santy merupakan penyanyi terkenal yang sudah mempunyai hak cipta. Kemudian, ia melihat iklan komersial yang memakai lagu mirip dengan miliknya tanpa adanya izin walaupun berbeda lirik, lalu santy menggugat pihak A tersebut ke pengadilan.

Analisis :

Kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta, yang mana pihak A memakai lagu dari saudari Santy tanpa seizinnya. Pihak A telah melanggar peraturan tentang hak cipta sebagaimana yang tertera di dalam UU Republik Indonesia No 28 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (2), yang berbunyi :  Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Kemudian, pengadilan harus menyelidiki persamaa di antara kedua lagu tersebut, jika kedua lagu tersebut memiliki persamaan nada, harmody dan melody maka, pihak A harus di berikan sanksi ataupun hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang telah ada.

HAK DI DALAM HUKUM


1. Pengertian Hak

Hukum mengatur hubungan antara yang satu dengan yang lainnya, antara orang dengan masyarakat atau antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya, yang akan menimbulkan kekuasaan atau kewenangan dan kewajiban.[1]

Dalam ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif. Hukum subyektif merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya eigendom (pemilikan). Pasal 570 KUH Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak yang lain.[2]

Hak pemilikan (eigendomsrecht) ini terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting, yaitu:

·         Yang mempunyai berwenang/berhak menikmati kepunyaannya, dan

·         Yang mempunyai juga berwenang memindah-tangankan kepunyaan itu.

Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken  yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal. Beschikken meliputi segala hak untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.

Misal : KUH Perdata yang terdiri atas peraturan-peraturan hukum, yang mengatur hubungan sosial antara subyek hukum yang satu dengan subyek  hukum yang lainnya disebut hukum obyektif, sedangkan yang disebut hukum subyektif adalah peraturan-peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang sehingga menimbulkan hak dan kewajiban.

Perbedaan antara hukum subyektif dengan hukum obyektif ini sejalan dengan hak dalam sistematika kita. Di Inggris hukum disebut law dan hak disebut right.



2. Teori-teori Tentang Hak

terdiri dari berbagai macam materi :

1. Teori hak sebagai kepentingan yang terlindung. Teori ini merumuskan bahwa hak itu    merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum.Contoh: Hak Milik, Pemilik rumah demi kepentingannya berhak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti menyewakan, mengontrakkan, dan mengadukan orang yang merusak rumahnya.

2. Teori hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan. Teori ini mengatakan           bahwa hak itu adalah suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata tertib hukum diberikan kepada yang bersangkutan. Menurut teori ini, orang yang gila dan anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab mereka tidak atau belum dapat menyatakan kehendaknya. Sedangkan negara kita membolehkan dengan pengampuan atau perantaraan walinya, seorang yang gila atau anak kecil dapat diberi hak misal pasal 1 s/d 3 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang dibawah pengampuan/perwakilan dijalankan oleh pengawas/walinya).

3. Teori gabungan mencoba mempersatukan unsur-unsur kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari:

A.    APELDOORN
 
Hak adalah suatu kekuatan yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.

Contoh :Pencuri mempunyai kekuatan atas barang yang dicuri. Tapi kekuatannya itu (kekuatan fisik) yang tidak berdasarkan kesusilaan (moral) dan keadilan. Oleh karena itu, ini bukan hak.

B.     UTRECHT

Hak bukanlah kekuatan. Hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak itu sendiri bukan kekuatan.



C.     LEMAIRE

Hak adalah sama dengan izin. Izin bagi yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukanbersumber pada hukum melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan atau izin. Hak adalah hukum yang berupa izin.

Menurut Utrecht, izin ini diberikan kepada yang bersangkutan, oleh tata tertib, bukan oleh karena hak (izin) adalah "sub-ordinated" pada tata tertib hukum.



3.  PENYOSIALAN HAK

            Adanya penyosialan  hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum merupakan sifat dan tujuan hak,sehingga hak mengalami perubahan soisalisasi/penyosialan.

Menurut teori leon duguit [3]

“tidak ada manusia yang mempunyai hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas sosial”. [4]

Teori diguit diartikan bahwa hak diganti oleh fungsi sosial

Oleh karena hak tidak dijalankan secara mutlak melainkan hak dilakukan untuk kepentingan masyarakat,sehingga  hak milik bukan dimiliki secara mutlak melainkan harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat.

Di Eropa yang yang bercorak individualistis menolaknya dan berpendapat bahwa perlu adanya hak milik pribadi yang secara mutlak.



4.Penyalahgunaan_Hak
  Menyalahgunakan hak terjadi apabila terdapat hak yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan

Yang artinya perbuatan atas wewenang yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku,tetapi perbuatan tersebut menyimpang dari tujuan hak tersebut.

Penyalahgunaan hak pada dasarnya bukanlah sebuah tindakan melanggar hukum,namun apabila perbuatan penyalahgunaan hak menyebabkan kerugian atau memenuhi syarat pasal 1365 KUHP,maka perbuatan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum.





 5.  Macam – Macam Hak

   Biasanya hak dibagi dalam dua golongan besar ialah :

        i.            Hak mutlak (absolute rechten, onpersoonlijke rechten).

      ii.            Hak relatif (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechten).



                  Hak Mutlak

Hak mutlak ialah setiap kekuasaan yang mutlak oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya. Hak mutlak juga merupakan hak yang memberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan untuk wajib dihormati oleh setiap orang lain.

Hak mutlak ini dibagi dalam :

A.     Hak pokok (dasar) manusia/asasi:

Hak pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia, yang disebabkan hal oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak tersebut.

Contoh :

Pasal 26 Undang-Undang Dasar sementara 1950 yang memberikan hak-hak kepada warga negara Indonesia, yang berbunyi :

(1)   Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

(2)   Seorang tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.[5]

(3)   Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial.

Hakikat dari hak pokok/dasar merupakan bagian dari golongan hak publik yang terdapat dalam undang-undang dasar 1950 (pasal 7 s/d 34).



B.     Hak publik absolut

misalnya:

-          Hak bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi :

“kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”.



C.     Sebagian dari hak privat (keperdataan)

 yang terdiri dari :

1)      Hak pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia. Hak ini adalah tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya.

Contoh :

Pasal 1370 KUH  Perdata:

“Barang siapa yang membunuh orang dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh”.



2)      Hak keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain.

  Hak keluarga ini ada beberapa macam.





(a)    Hak pengampunan

Orang yang sudah dewasa,yang menderita sakit ingatan menurut Undang-undang harus ditaruh di bawah pengawasan/pengampunan.diterangkan bahwa seorang yang telah dewasa juga dapat ditaruh dibawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya. Dalam hal seorang sakit ingatan,tiap anggota keluarga berhak untuk memintakan curatele,sedangkan terhadap seorang yang mengobralkan kekayaannya,permintaan itu hanya dapat dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang sangat dekat saja.



(b) Hak marital dari suami

Pasal 105 KUH Perdata berbunyi :

“Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-istri”.

Sebagai kepala keluarga ia berkewajiban memberi bantuan kepada istrinya,atau menghadap untuknya di muka hakim, dengan tak mengurangi beberapa pengecualian yang ada sebagai berikut :

Sebagai suami ia harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, kecuali apabila tentang hal itu telah diperjanjikan sebaliknya. Ia harus mengurus harta kekayaan itu laksana seorang bapak rumah tangga yang baik, dan oleh karenanya pula bertanggung jawab atas segala kealpaan dalam pengurusan itu. Ia tidak diperbolehkan memindah tangan kan atau membebani harta kekayaan tak bergerak milik istrinya ,tanpa persetujuan si istri. Hak suami untuk mengusai barang kepunyaan suami istri berdua setelah mereka menikah diatur dalam pasal 124 dan 125 KUH Perdata yang masing-masing berbunyi :

Pasal 124 KUH perdata :

“suami sendiri harus mengurus harta persatuan”

Seorang suami diperbolehkan menjual,memindah-tangankan dan membebaninya tanpa campur tangan si istri, kecuali dalam hal tercantum ayat 3 pasal 140. Selaku hibah antara mereka yang masih hidup, ia tak diperbolehkan menggunakan barang-barang persatuan, baik barang-barang tak bergerak maupun barang-barang bergerak seluruhnya untuk sebagian tertentu, atau sejumlah dari itu,melainkan untuk menyelenggarakan suatu kedudukan bagi anak-anak berasal dari perkawinan mereka. Bahkan tak boleh ia selaku hibah menggunakan sepotong barang bergerak yang diistimewakan, pun jika dalam hal itu diperjanjikan,bahwa hak pakai hasil atas barang tadi tetap padanya.





Pasal 125 KUH Perdata : “apabila si suami dalam keadaan tak hadir, ataupun dalam ketakmampuan untuk menyatakan kehendaknya, dan tidak akan dengan segera sangat dibutuhkannya,  maka bolehlah si istri membebani atau memindahkan barang-barang persatuan, setelah dikuasakan oleh Pengadilan Negeri untuk itu.

Kekuasaan orang tua pasal 298 KUH perdata berbunyi :[6]

“tiap-tiap anak, dalam umur beberapapun berwajib menuruh kehormatan dan keseganan terhadap bapak dan ibunya”.

Misalnya: hak yang diberikan kepada orang tua tidak demi kepentingan anaknya. Hal ini tidak dapat dihargai dengan uang dan tidak daoat diserahkan kepada orang lain.

(c)    Hak perwalian ialah pengawasan terhadap anak dibawah umur,yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:

a.       Anak sah yang kedua orang tuanya tekah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.

b.      Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.

c.       Anak lahir di luar nikah.



(3) Hak atas kekayaan, adalah hak yang dapat dihargai dengan uang yang terdiri dari :

1. Hak kebendaan

2. hak atas benda immateriil

Ialah kekuasaan yang absolut oleh hukum diberikan kepada subyek hukum supaya dengan langsung mengusai benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hak kebendaan itu adalah absolut karena hukum.

Contoh :

Rodo sebagai pemilik tanah dapat mengusai langsung tidak disebabkan oleh suatu hubungan hukum dengan subyek hukum ,seperti karena perjanjian umpamanya Rodo menyewa tanah dari Francine. Rodo  mengusai tanah tersebut karena adanya hubungan perjanjian dengan Francine.





Hak relatif (Nisbi)

Hak relatif ialah setiap kekuasaan oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain/tertentu supaya ia berbuat sesuatu,tidak berbuat sesuatu tau memberi suatu.

Contoh: A meminjamkan uang kepada B.

Dalam perjanjian pinjam meminjam ditetapkan bahwa B harus membayar kembali uang itu setelah tiga bulan. Kekuasaan A untuk meminta kembali uang yang dipinjamkan itu setelah tiga bulan hanya berlaku terhadap B saja atau dengan perkataan lain hanya berlaku terhadap suatu subyek hukum tertentu maka dari kekuasaan itu disebut hak relatif ialah hak yang hanya dapat dilakukan terhadap suatu subyek hukum tertentu.

Hak relatif dapat dibagi dalam :

a)      Hak publik relatif

Contoh :

Hak dari negara untuk menghukum pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan cukai (pasal 23 ayat 2 undang-undang dasar 1945) yang berbunyi :

“Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”.

Hak-hak tersebut menjadi hak relatif karena hanya dapat dilakukan terhadap orang (subyek hukum) tertentu, yakni terhadap pelanggaran (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.



b)      Hak keluarga relatif

Contoh:

Hak yang disebut dalam pasal 103 san 104 KUH Perdata ialah :

Pasal 103 KUH Perdata:

“suami dan istri,dengan mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.





c)      Hak kekayaan relatif

Ialah semua hak kekayaan yang bukan kebendaan atau barang ciptaan manusia.



Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut ialah bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap setiap orang dan merupakan sistem tertutup, sedangkan hak kekayaan [7]relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu dan bukan sistem tertutup. Dalam ilmu hukum hak kekayaan relatif biasanya disebut Perutangan.

Contoh tentang perutangan :

·         A menjual buku pada B. Dari perjanjian jual-beli itu timbul dua perutangan.

·         Perutangan yang memberi kepada A hak menagih(menggugat) pembayaran dan mewajibkan B membayar buku itu.


















CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1.      Lestari Eli...