Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya ialah: tempat menemukan dan menggali hukum.
Arti sumber hukum :
- Sebagai asas hukum.
- Menunjukkan hukum terdahulu.
- Sumber pengenalan hukum.
- Sumber tejadinya hukum.
B. Macam-Macam Sumber Hukum
- Sumber Hukum Materil
- Hubungan Sosial
- Tradisi
- Perkembangan Internasional
- Geografis
2. Sumber Hukum Formal
- Undang Undang (UU)
I. UU bersifat formal yaitu keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya,UU dirumuskan oleh presiden dan DPR.
II. UU bersifat materil yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
- Kebiasaan
Syarat-syarat kebiasaan agar menjadi sumber hukum:
- Perbuatan itu harus berlangsung lama.
- Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu kewajiban hukum.
- Ada akibat hukum jika kebiasaan dilanggar.
- Traktat
- Yurisprudensial
- Yurisprudensial tetap.
- Yurisprudensial tidak tetap.
- Doktrin
- Prinsip-Prinsip Hukum.
- Lex Superior Derogat Legi Inferiori: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
- Lex Specialis Derogate Legi Generali: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
- Lex Posterior Derogate Legi Priori: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
- Lex Neminem Cogil And Impossibllia.
- Lex Perfecta.
- Non Retroactive
- Keseimbangan Kepentingan
- Kesamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar