Rabu, 08 November 2017

Sumber-Sumber Hukum

 A. Pengertian Sumber Hukum
    
     Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya ialah: tempat menemukan dan menggali hukum.
Arti sumber hukum :
  1. Sebagai asas hukum.
  2. Menunjukkan hukum terdahulu.
  3. Sumber pengenalan hukum.
  4. Sumber tejadinya hukum. 
  B. Macam-Macam Sumber Hukum
  1. Sumber Hukum Materil
    • Hubungan Sosial
    • Tradisi
    • Perkembangan Internasional
    • Geografis
     2. Sumber Hukum Formal
    • Undang Undang (UU)
                     UU memiliki 2 arti :
                     I. UU bersifat formal yaitu keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya,UU dirumuskan oleh presiden dan DPR.
                    II. UU bersifat materil yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
    • Kebiasaan 
                    Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Syarat-syarat kebiasaan agar menjadi sumber hukum:
      1. Perbuatan itu harus berlangsung lama.
      2. Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu kewajiban hukum.
      3. Ada akibat hukum jika kebiasaan dilanggar.
    • Traktat
                    Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih. Apabila perjanjian meliputi 2 negara disebut bilateral dan apabila perjanjian meliputi lebih dari 2 negara disebut multilateral.
    • Yurisprudensial
                    Yurisprudensial adalah keputusan yang diambil oleh hakim yang mengikuti atau berdasarkan keputusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Yurisprudensial dibagi 2 yaitu 
      1. Yurisprudensial tetap.
      2. Yurisprudensial tidak tetap.
    • Doktrin
                    Doktrin merupakan pendapat dan keputusan daripada para ahli-ahli hukum. Doktrin digunakan apabila UU, traktat maupun yurisprudensial tidak memberi jawaban hukum.
  • Prinsip-Prinsip Hukum.
    1. Lex Superior Derogat Legi Inferiori: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
    2. Lex Specialis Derogate Legi Generali: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya. 
    3. Lex Posterior Derogate Legi Priori: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama 
    4. Lex Neminem Cogil And Impossibllia.
    5. Lex Perfecta.
    6. Non Retroactive
    7. Keseimbangan Kepentingan
    8. Kesamaan. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1.      Lestari Eli...