Tujuan dari penggolongan atau klasifikasi hukum adalah:
- Dari segi teoritis, untuk dapat mencapai suatu pengertian yang lebih baik mengenai konsep-konsep dalam hukum
- Dari segi praktis, supaya lebih mudah menemukan dan menerapkan hukum yang ada.
A. Sistematika yang diselaraskan dengan tujuan yang utuh bahwa berlakunya hukum selalu bersangkut paut.
1. Berdasarkan sumber yang berlaku dan bentuk dari sumber.
- Hukum Tertulis
- Hukum Undang-Undang
- Hukum Persetujuan
- Hukum Traktaat
- Hukum Tidak Tertulis
- Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
- Hukum Yurisprudensi
- Hukum Ilmu
- Hukum Revolusi
- Hukum Privat yaitu hukum yang mengatur kepentingan persoalan dan kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa. Hukum privat meliputi:
- Hukum Perdata
- Hukum Dagang
- Hukum Privat Internasional
- Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur kepentingan persoalan dan kepentingan perorangan, masyrakat, dan negara. Hukum Publik meliputi:
- Tata Usaha Negara
- Hukum Antar Negara
- Hukum Pidana
- Hukum Acara
- Pidana
- Perdata
- Tata Usaha Negara
- Hukum Antar-Waktu
- Hukum Antar-Tempat
- Hukum Antar-Golongan
- Hukum Antar-Agama
- Hukum Privat Internasional
- Ius Constitutum
- Ius Constituendum
- Hukum Objektif
- Hukum Subjektif
- Hukum Kaidah (Normen Recht) yaitu ketentuan hukum baik publik maupun privat, dimana dinyatakan ada perintah, atau larangan, atau perkenaan dengan sesuatu.
- Hukum Sanksi (Santi Recht) yaitu ketentuan hukum yang menerapkan apakah hukum yang ada dapat dikenakan kepada seseorang yang melanggar kaidah UU atau kaidah hukum lain.
- Hukum Memaksa (Dwingend Recht) yaitu hukum yang dalam keadaan apapun harus dilaksanakan dan tidak diperkenankan terjadinya penyimpangan.
- Hukum Mengatur (Regelend Recht)
1. Berdasarkan Sumber.
- Hukum Undang-Undang
- Hukum Traktat
- Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
- Hukum Yurisprudensi
- Hukum Ilmu
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing ( bagi seorang warga negara, hukum negara yang dianutnya merupakan hukum nasional, sedangkan hukum negara lain ialah hukum asing )
- Hukum Paksa ( hukum yang bersifat memaksa tidak dapat dikesampingkan )
- Hukum Tambahan ( hukum yang bersifat mengatur dan menambahkan namun dapat dikesampingkan )
- Hukum Publik
- Hukum Pidana
- Hukum Pidana Objektif
- Hukum pidana materiil
- Hukum pidana formil
- Hukum Pidana Subjektif
- Hukum Pidana Sipil
- Hukum Pidana Militer
- Hukum Pidana Fiscal
- Hukum Negara
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha atau Administrasi Negara
- Hukum pajak
- Hukum perburuhan
- Hukum acara
- acara pidana
- acara perdata
- acara administrasi
- Hukum Privat
- Hukum Perdata
- Hukum Dagang
- Hukum Perselisihan
- Hukum Perselisihan Internasional
- Hukum Perselisihan Nasional
- Hukum intergentil
- Hukum interlokal
- Hukum antar-agama
- Hukum inter-regional
- Hukum Materiil yaitu hukum yang mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak dan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan sanksinya.
- Hukum Formil yaitu hukum yang menunjukkan cara menjalankannya.
- Hukum Tertulis
- Tertulis Dikodifikasikan
- Tertulis Tidak Dikodifikasikan
- Hukum Tidak Tertulis
- Hukum Objektif yaitu hukum yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum Subjektif yaitu hukum yang berlaku pada orang atau golongan tertentu. Biasa disebut hak.
- Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dan daerah tertentu.
- Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum Asasi ( hukum alam ) yaitu hukum yang berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja.
Referensi
Soeroso.R, S.H.2015.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta:Sinar Grafika.
Makalah Kelompok 2 Angkatan 2017.Penggolongan dan Pengklasifikasian Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar