Rabu, 08 November 2017

Penggolongan dan Pengklasifikasian Hukum

Penggolongan dan Pengklasifikasian Hukum

Tujuan dari penggolongan atau klasifikasi hukum adalah: 
  1. Dari segi teoritis, untuk dapat mencapai suatu pengertian yang lebih baik mengenai konsep-konsep dalam hukum
  2. Dari segi praktis, supaya lebih mudah menemukan dan menerapkan hukum yang ada.
Pembagian hukum berdasarkan berbagai sudut pandang:
   
    A. Sistematika yang diselaraskan dengan tujuan yang utuh bahwa berlakunya hukum selalu bersangkut paut.
    
    1. Berdasarkan sumber yang berlaku dan bentuk dari sumber.
    • Hukum Tertulis
      • Hukum Undang-Undang
      • Hukum Persetujuan
      • Hukum Traktaat
    • Hukum Tidak Tertulis
      • Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
      • Hukum Yurisprudensi
      • Hukum Ilmu
      • Hukum Revolusi
    2. Berdasarkan Kepentingan yang Diatur dan Dilindunginya
    • Hukum Privat yaitu hukum yang mengatur kepentingan persoalan dan kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa. Hukum privat meliputi:
      • Hukum Perdata
      • Hukum Dagang
      • Hukum Privat Internasional
    • Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur kepentingan persoalan dan kepentingan perorangan, masyrakat, dan negara. Hukum Publik meliputi:
      • Tata Usaha Negara
      • Hukum Antar Negara
      • Hukum Pidana
      • Hukum Acara
        • Pidana
        • Perdata
        • Tata Usaha Negara
    3. Berdasarkan Hubungan Aturan Hukum Satu Sama Lain.
    • Hukum Antar-Waktu
    • Hukum Antar-Tempat
    • Hukum Antar-Golongan
    • Hukum Antar-Agama
    • Hukum Privat Internasional
    4. Berdasarkan Pertaliannya Dengan Hubungan-Hubungan Hukum
    • Ius Constitutum
    • Ius Constituendum
    • Hukum Objektif
    • Hukum Subjektif
    5. Berdasarkan Cara Kerja dan Pelaksanaan Sanksi.
    • Hukum Kaidah (Normen Recht) yaitu ketentuan hukum baik publik maupun privat, dimana dinyatakan ada perintah, atau larangan, atau perkenaan dengan sesuatu.
    • Hukum Sanksi (Santi Recht) yaitu ketentuan hukum yang menerapkan apakah hukum yang ada dapat dikenakan kepada seseorang yang melanggar kaidah UU atau kaidah hukum lain.
    • Hukum Memaksa (Dwingend Recht) yaitu hukum yang dalam keadaan apapun harus dilaksanakan dan tidak diperkenankan terjadinya penyimpangan.
    • Hukum Mengatur (Regelend Recht)
 B. Penggolongan Klasifikasi yang lazim digunakan.
   1. Berdasarkan Sumber.
    • Hukum Undang-Undang
    • Hukum Traktat
    • Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
    • Hukum Yurisprudensi
    • Hukum Ilmu
   2. Berdasarkan Daerah Kekuasaannya.
    • Hukum Nasional
    • Hukum Internasional
    • Hukum Asing ( bagi seorang warga negara, hukum negara yang dianutnya merupakan hukum nasional, sedangkan hukum negara lain ialah hukum asing )
   3. Berdasarkan Kekuatan Berlakunya.
    • Hukum Paksa ( hukum yang bersifat memaksa tidak dapat dikesampingkan )
    • Hukum Tambahan ( hukum yang bersifat mengatur dan menambahkan namun dapat dikesampingkan )
   4. Berdasarkan Isinya
    • Hukum Publik
      • Hukum Pidana
        • Hukum Pidana Objektif
          • Hukum pidana materiil
          • Hukum pidana formil
        • Hukum Pidana Subjektif
        • Hukum Pidana Sipil
        • Hukum Pidana Militer
        • Hukum Pidana Fiscal
      • Hukum Negara
        • Hukum Tata Negara
        • Hukum Tata Usaha atau Administrasi Negara 
          • Hukum pajak
          • Hukum perburuhan
          • Hukum acara
            • acara pidana
            • acara perdata
            • acara administrasi
    • Hukum Privat
      • Hukum Perdata
      • Hukum Dagang
      • Hukum Perselisihan
        • Hukum Perselisihan Internasional
        • Hukum Perselisihan Nasional
          • Hukum intergentil
          • Hukum interlokal
          • Hukum antar-agama
          • Hukum inter-regional
   5. Berdasarkan Fungsi dan Pemeliharaannya.
    • Hukum Materiil yaitu hukum yang mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak dan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan sanksinya.
    • Hukum Formil yaitu hukum yang menunjukkan cara menjalankannya.
   6. Berdasarkan Bentuknya
    • Hukum Tertulis
      • Tertulis Dikodifikasikan
      • Tertulis Tidak Dikodifikasikan
    • Hukum Tidak Tertulis
   7. Berdasarkan Wujudnya
    • Hukum Objektif yaitu hukum yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    • Hukum Subjektif yaitu hukum yang berlaku pada orang atau golongan tertentu. Biasa disebut hak.
   8. Berdasarkan Waktu Berlakunya
    • Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dan daerah tertentu.
    • Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
    • Hukum Asasi ( hukum alam ) yaitu hukum yang berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja.






Referensi 
Soeroso.R, S.H.2015.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta:Sinar Grafika.
Makalah Kelompok 2 Angkatan 2017.Penggolongan dan Pengklasifikasian Hukum.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1.      Lestari Eli...