Menurut Aristoteles bahwa manusia itu disebut zoon politicon. Zoon politcon artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk sosial yang selalu berusaha untuk hidup berkelompok, dan masyarakat. Karena manusia itu tidak dapat hidup sendiri dan memerlukan bantuan orang Lain untuk hidup.
A. Pengertian Masyarakat Hukum
Masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimna di dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Peraturan tersebut dibuat oleh kelompok itu sendiri dan hanya berlaku bagi kelompok tersebbut. Jadi, peraturan yang dibuat suatu kelompok tidak berlaku untuk kelompok lain. Biasanya peraturan itu dibentuk sesuai dengan kebiasaan yang ada pada masyarakat pada kelompok tersebut. Jadi peraturan dibuat sesuai dengan kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dipercayai oleh masyarakat dalam kelompok tersebut.
B. Pembentukan Kelompok
Sebenarnya kelompok itu terbentuk sesuai kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang ingin selalu berkumpul dan berinteraksi dengan orang lain dan inginmembentuk suatu kelompok. Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan bisa memisahkan diri ataupun berdiam diri sendiri tanpa melakukan kontak dengan masyarakat lain. Sebagai contoh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut sendiri . manusia membutuhkan orang lain dan membutuhkan kelompok untuk memenuhi dan menjalani kehidupan sehari-harinya. Dalam lingkup terkecil setidaknya kelompok terdiri dari dua orang. Contohnya suami dan istri, mereka dapat diakatakan sebbuah kelompok karena mereka saling berinteraksi dan membutuhkan satu sama lain.
C. Macam-Macam Golongan Penduduk di Indonesia dan Hukum yang Diberlakukan
Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia tahun 1958 Indonesia dibagi dalam warga Negara dan warga asing :
1. Warga Negara adalah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga Negara. Sebagai warga Negara memiliki beberapa hak yaitu hak pilihartinya mempunyai hak untuk melakukan pemilihan dalam pemilihan umum serta mempunyai hak di lapangan public yaitu hak untuk menjabat sebagai pegawai negeri, tentara, dan lain-lain.
2. Warga asing adalah orang yang bbukan merupakan warga Negara.
Menurut I.S. pasal 163 ayat 1 , penduduk Indonesia terbagi menjadi 3 yaitu
1. Golongan eropa yaitu bangsa Belanda, bukan bangsa Belanda tapi asalnya dari Eropa, bangsa Jepang, dan orang dari Negara lain yang hukumnya sama dengan hukum yang ada di belanda.
2. Golongan timur asing yaitu golongan China, dan golongan timur bukan China seperti Arab, Pakistan, dan lain-lain.
3. Golongan bumiputra yaitu orang-orang Indonesia asli, dan orang-orang yang mulanya masyarakat lain namun menyesuaikan diri dan menjadi golongan Indonesia asli.
Hukum Yang Diberlakukan
a. Bagi warga Negara Indonesia yang berasal dari golongan eropa berlaku KUH Perdata dan KUH berdagang yang berlaku di Indonesia.
b. Bagi orang asing di Indonesia yang berasal dari golongan eropa berlaku KUH Perdata dan KUH dagang di eropa.
c. Bagi warga negara indonesia yang berasal dari golongan timur asing
Golongan cina berdasarkan Stb. 1924 No. 557 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang di Indonesia dengan di kecualikan peraturan-peraturan tentang:
1.Pencatatan sipil
2. Cara-cara perkawinan
3. Pengangkatan anak (adopsi)
Golongan bukan cina,berdasarkan Stb. 1924 No. 556 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang barat di indonesia dengan di kecualikan:
1. Hukum kekeluargaan
2.Hukum waris tanpa wasiat dan hukum waris menurut undang-undang atau hukum waris abintestaat.
d. Bagi orang asing di indonesia yang berasal dari golongan timur asing berlaku hukum perdata dan hukum dagang timur asing yang berlaku di negaranya masing-masing
e. Bagi warga negara indonesia asli berlaku hukum perdata adat (hukum adat) hukum adat iniada pada tiap-tiap daerah berlainan corak nya dan kadang-kadan sering bertentangan dengan asas asas kepatutan dan keadilan maka sebagai pegangan maka di pakai hukum perdata barat di indonesia.
f. Bagi orang asing yang berasal dari golongan indonesia berlaku hukum perdata dari dimana ia termasuk.
Penggantian dan Pilihan Hukum Perdata
Bagi golongan Timur Asing dan hukum Indonesia masing-masing berlaku perdata timur asing dan hukum perdata adat. Baru kemudian hukum diadakan ketentuan alam peraturan perundangan Indonesia yaitu pasal 75. Ayat 3 dan 4 dan kemudian di ubah menjadi pasal 131 ayat 3 dan 4 yang memungkinkan bagi golongan yang bukan Eropa untuk menikmati hukum perdata Barat di Indonesia.
Ada beberapa cara di mana orang-orang yang bukan golongan Eropa dapat tunduk pada hukum perdata Barat di Indonesia yaitu antara lain:
1. Persamaan hak (gelijkstelling)
2. Pernyataan berlaku nya hukum (Toepasselijk Verklaring)
3. Penundukan sukarela kepada hukum perdata Eropa (Vrijwillige Onderwerpiing aan het europese Privaatrecth)
- Macam-Macam Bentuk Masyarakat Hukum
a. Masyarakat teratur: Yaitu masyarakat yang diatur untuk tujuan tertentu. Contoh: perkumpulan olahraga
b. Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya: Yaitu masyarakat yang dengan tidak sengaja terbentuk, tetapi masyarakat itu ada karena sebuah kepentingan. Contoh: penonton sepak bola dan penonton bioskop
c. Masyarakat tidak teratur: Yaitu masyarakat yang terjadi sendirinya tanpa dibentuk. Contoh: sekumpulan manusia yang membaca surat kabar di tempat umum
Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya, dibedakan menjadi:
1. Masyarakat paguyuban (Gemeinshcaft): Adalah masyarakat antara anggota yang satu dengan yang lainnya ada hubungan pribadi, sehingga menimbulkan ikatan batin. Contoh: perkumpulan kematian dan rumah tangga
b. Masyarakat patembayan (Gesellschaft): Adalah masyarakat yang hubungan antara anggota yang satu dengan yang lainnya dan mendapat keuntungan material. Contoh: firma, perseroan terbatas, yayasan organisasi pengusaha, dan organisasi karyawan
Menurut dasar perikehidupannya atau kebudayannya masyarakat hukum dapat dibagi menjadi lima, yaitu:
1. Masyarakat primitif dan masyarakat modern
Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih serba sederhana, baik dari cara hidup, cara berpakaian, cara tingkah lakunya, dan lain sebagainya. Sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih dulu maju dibandingkan dengan masyarakat primitif mengenai segalanya.
2. Masyarakat desa dan masyarakat kota
Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang tinggal di desa. Sedangkan masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama di kota.
3. Masyarakat teritorial adalah sekelompok orang yang tinggal dalam suatu daerah tertentu.
4. Masyarakat genealogis adalah masyarakat yang anggota-anggotanya memiliki pertalian darah.
5. Masyarakat teritorial genealogis adalah masyarakat yang para anggotanya memiliki pertalian darah dan sama-sama tinggal di suatu daerah tertentu.
Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat tersebut dapat dibedakan menjadi:
1. Keluarga inti (nuclear family): Yang anggotanya hanya terdiri atas suami, istri, dan anaknya.
2. Keluarga luas (extended family): Yang anggotanya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orangtua, saudara sekandung, paman, bibi, dan sanak saudara lainnya yang masih memiliki hubungan darah darah satu sama lain.
3. Suku bangsa
4. Bangsa
Faktor Pendorong Terbentuknya Masyarakat Hukum
Tiga faktor pokok pendorong terbentunya masyarakat hukum adalah:
1. Faktor ekonomis: Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.
2. Faktor biologis: Untuk mendapatkan keturunan.
3. Faktor keamanan: Untuk penyelamatan dari segala serangan dan mara bahaya.
Sedangkan menurut Marhainis (1984:20), faktor-faktor pendorong agar manusia selalu hidup berkelompok dengan sesamamnya atau hidup bermasyarakat ialah karena didorong oleh:
1. Kebutuhan biologis: seperti masyarakat keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi.
2. Kebutuhan nasib: seperti organisasi pengusaha kecil, koperasi produksi, perkumpulan pengrajina anyaman-anyaman, dan serikat buruh.
3. Persamaan kepentingan: seperti organisasi negara dan organisasi pengusaha dalam memasarkan barang produksi.
4. Persamaan ideologi: seperti negara-negara yang sama asas dan dasarnya membentuk federasi, partai politik dan organisasi massa.
5. Persamaan tujuan: seperti sama menghendaki perdamaian dunia dan anti kekerasan dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar