Rabu, 29 November 2017

CONTOH KASUS HUBUNGAN HUKUM



1.      A menjual sepeda motor kepada B. Melalui perjanjian ini maka timbul hubungan hukum antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, sebaliknya B wajib membayar harga sepeda motor kepada A dan berhak mendapat sepeda motor dari A.
  Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk dalam jenis hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige rechtsbetrekkingen. Karena merupakan suatu perjanjian jual beli kedua belah-pihak, dimana kedua belah-pihak berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya, kedua belah-pihak juga berkewajiban  untuk memberi sesuatu kepada pihak lain. Dalam kasus ini, A berhak mendapat  bayaran  harga sepeda motor dari B, dan B berhak mendapat sepeda motor dari A. Sebaliknya A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, dan B berkewajiban membayar uang seharga sepeda motor kepada A.

2.      Pak Ali meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua orang anak.  Atas  kejadian  tersebut maka timbulah hubungan hukum, dimana ada pihak yang memiliki kewajiban dan ada pihak yang memiliki wewenang.
 Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana hanya satu pihak yang berkewajiban atau satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu atau  berbuat sesuatu, dalam kasus ini pak Ali memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Dan sebaliknya ahli waris berwenang untuk mendapat harta warisan 

3.      Universitas  Lampung mendapat  hibah  lahan  seluas 150 Ha dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibangun di kota baru, Jatiagung. Pengibahan lahan agar jumlah mahasiswa dan program studi Unila semakin bertambah.
  Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen.

Dimana pemerintah provinsi Lampung berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah tanah kepada pihak Universitas Lampung. Sebaliknya Universitas Lampung berwenang untuk mendapatkan sejumlah tanah.

4.      Seorang  pengusaha memiliki tanah yang terletak di pinggir jalan protokol, kemudian ia memutuskan untuk mendirikan ruko. Dimana orang-orang yang ingin menyewa ruko miliknya harus membayar sejumlah uang sewa.
  Analisis Kasus :
Kasus diatas termasuk hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya. Dimana pemilik tanah (pengusaha) berhak atau berwenang untuk memungut uang sewa dari orang-orang yang menyewa ruko miliknya. Pengusaha  itu pula berhak  memindah tangankan, memberikan , atau mewariskan tanah dimana ruko itu didirikan secara legal. Sebaliknya subyek hukum lain (Para penyewa) berkewajiban untuk mengakui bahwa pengusaha tersebut adalah pemilik tanah dan para penyewa tersebut juga memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah.

HUBUNGAN HUKUM

A. Pengertian Hubungan Hukum
Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek hukum atau lebih. Dimana subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Dapat kita ketahui bahwa hukum mengatur hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Jadi semua yang ada dalam hubungan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku.
Barangsiapa yang tidak menaati aturan dalam hubungan hukum, maka ia dipaksa oleh hukum untuk menaati dan menghormati.
            Hukum yang mengatur hubungan hukum ialah pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan ( verbintenis ) yang timbul karena adanya suatu perjanjian.[1]
Contohnya : Pak budi membeli sebidang tanah kepada Pak Agus, dengan perjanjian Pak Budi akan membayar tanah tersebut sebagian dimuka, dan sisanya akan dibayar bulan depan. Ini menimbulkan hubungan antara Pak Budi dan Pak Agus yang diatur oleh hukum, dimana Pak Budi wajib membayar sisa uang yang harus dibayarkan kepada Pak Agus, dan Pak Agus berhak mendapatkan pelunasan uang dari Pak Budi hasil penjualan tanah tersebut. Dan sebaliknya, apabila Pak Budi telah memenuhi kewajibannya sebagai pembeli tanah yaitu sudah membayar lunas tanah tersebut dan Pak Budi berhak mendapatkan tanah tersebut. Pak Agus sebagai penjual tanah berhak memberikan tanah tersebut kepada Pak Budi. Dari contoh sederhana ini, apabila salah satu pihak tidak menaati atau mengindahkan kewajibannya masing-masing, maka akan mendapatkan sanksi hukum.
            Dengan demikian, hubungan hukum adalah hubungan yang telah diatur oleh hukum. Adapun hubungan yang tidak diatur oleh hukum bukan merupakan hubungan hukum. Contohnya pertunangan. Pertunangan merupakan hubungan antara manusia yang mempunyai hak dan kewajiban, tetapi hubungan ini tidak diatur oleh hukum dan bukan merupakan hubungan hukum. Hubungan hukum dapat terjadi apabila adanya hubungan sesama subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum dengan objek hukumyang telah diatur oleh hukum.
            Hubungan sesama subjek hukum contohnya hubungan antara seorang dengan badan hukum, sedangkan hubungan subjek hukum dengan barang contohnya subjek hukum yang memiliki hak atas barang yang dikuasai oleh subjek hukum tersebut baik berupa berwujud dan tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak.


B. Unsur-unsur Hubungan Hukum
Berikut ini merupakan ciri adanya hubungan hukum yakni :
1.      Adanya pihak yang memiliki hak dan kewajiban saling berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain , dimana seseorang memiliki hak yang dibatasi oleh hak orang lain dan mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan agar tidak terjadi ketimpangan antara hak dan kewajiban.
Contoh :
Ibu Santi menjual rumah kepada Pak Slamet, Ibu Santi wajib memberikan rumah yang ia jual kepada Pak Slamet dan berhak menerima uang hasil penjualan rumah tersebut dari Pak Slamet. Serta Pak Slamet berhak mendapatkan rumah yang dijual Ibu Santi dan wajib membayar uang sesuai kesepakatan antara Pak Agus dan Ibu Santi.
2.      Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban.
Dalam contoh diatas objeknya yaitu rumah.
3.      Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban, atau adanya hubungan dengan objek yang bersangkutan.
Contoh : Pak Daniel dan Ibu Ayu mengadakan jual beli mobil, dimana Pak Daniel dan Ibu Ayu sebagai pemilik hak dan pengemban kewajiban. Sedangkan mobil sebagai objek yang dijadikan dasar untuk Pak Daniel dan Ibu Ayu membentuk hubungan hukum.

C. Segi Hubungan Hukum
Mengenai hubungan hukum ini, Logemann berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak berwenang/ berhak yang disebut dengan “Prestatie subject” dan pihak yang mempunyai kewajiban yang disebut dengan “Plicht subject”. 
            Hubungan hukum memiliki dua segi yaitu Beveogdheid yang bisa disebut dengan kewenangan atau hak, dan Plicht yang disebut dengan kewajiban. Dalam hal ini, hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial untuk memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu dan terlaksananya hak dan kewajiban telah dijamin oleh hukum.
            Hak dan kewajiban timbul dari peristiwa hukum, contohnya jual-beli. Dimana diatur oleh salah satu peraturan hukum pasal 1763 KUH Perdata yang berbunyi “Seorang kreditur berhak mengasih debitur sejumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan debitur wajib melunasi utang”. Hal ini juga terlihat dalam pasal 1381 KUH Perdata yang berbunyi :
Perikatan terhapus :
1. Karena pembaruan utang
            adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.  Karena perjumpaan utang atau kompensasi
            adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan           menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3. Karena pembebasan utang
            adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk  tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada  debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau cuma-cuma.
4. Karena musnahnya barang yang terutang
            Yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang       menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada      kreditur. Musnahnya barang yang terutang ini digantungkan pada dua syarat (Miru         dan Pati, 2011: 150): Musnahnya barang tersebut bukan karena kelalaian debitur;        Debitur belum lalai menyerahkan kepada kreditor.
5.         Karena adanya pembatalan
            Misalnya, suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang belum dewasa (belum cakap hukum) perjanjian tersebut bisa dimintakan kebatalannya melalui     pengadilan. Dan saat dibatalkan oleh pengadilan maka perjanjian tersebut pun berakhir.
6. Karena berlakunya suatu syarat batal
            Artinya syarat-syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula yaitu seolah-olah tidak ada suatu perjanjian. Misalnya perjanjian yang dibuat bertentangan dengan undang-undang,         kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata) adalah batal demi            hukum.
7. Karena lewatnya waktu
            Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan   lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
            - Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
            - Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

D. Syarat Hubungan Hukum
            Agar dapat mewujudkan hubungan hukum, maka perlu memenuhi syarat dalam hubungan hukum, yaitu :
·         Adanya dasar hukum yakni adanya peraturan-peraturan yang mengatur dalam hubungan hukum.
·           Adanya peristiwa hukum.
·         Peristiwa hukum merupakan kejadian yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yang telah diatur oleh hukum.
            Contohnya : Ibu Ani dan Ibu Surti melakukan transaksi penggadaian barang berupa emas. Dimana Ibu Ani sebagai kreditur dan Ibu Surti sebagai Debitur. Sebelum transaksi peminjaman uang, mereka melakukan perundingan dan perjanjian dimana Ibu Surti harus menyerahkan barang yang dimiliki nya untuk dijadikan jaminan dari perundingan tersebut. Setelah selesai perundingan, lalu adanya penyerahan uang dan barang bergerak dimana Ibu Ani menyerahkan uang sebagai pinjaman, dan Ibu Surti menyerahkan barang bergerak berupa emas sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut. Apabila Ibu Surti telah mengembalikan uang yang ia pinjam, maka kewajiban Ibu Ani untuk mengembalikan emas kepada Ibu Surti. Dari kasus ini, dapat diketahui bahwa adanya beberapa peristiwa hukum yang terjadi.
·         Adanya subjek dan objek hukum.
            Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, subjek hukum ialah sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak oleh karena itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

E. Macam-macam Hubungan Hukum.
            Berikut merupakan macam-macam hubungan hukum yang terbagi menjadi tiga yakni:
a)         Hubungan hukum bersegi satu.
Dalam jenis ini, hubungan hukum yang bersegi satu hanya satu pihak saja yang mempunyai hak sedangkan pihak lain hanya mempunyai kewajiban. Jadi dalam hubungan hukum yang bersegi satu hanya ada satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUH Perdata).
Contoh :
-                       Tiap perikatan untuk memberikan sesuatu diatur dalam Pasal 1235 s/d 1235 KUH Perdata. Pasal 1235 KUH Perdata, berbunyi "dalam tiap-tiap perikatan  untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya     sebagai bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan.Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadappersetujuan-       persetujuan tertentu, yang akibatnya mengenai hal ini akan  ditunju dalam bab-bab yang bersangkutan"
-                       Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu diatur dalam Pasal 1239 s/d 1242 KUH Perdata. Pasal 1239 KUH Perdata berbunyi :
"Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat           sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya, rugi dan bunga
      b)      Hubungan hukum bersegi dua
            Dalam hubungan ini, di kedua belah pihak memiliki hak dan   kewajiban.Misalnya dalam peristiwa jual beli. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang dan berkewajiban membayar harga pembelian barang. Sedangkan penjual berhak menuntut pembayaran dan wajib menyerahkan barang dagangan (pasal 1457 KUH Perdata)
Contoh: : Dalam suatu perjanjian jual-beli mobil, dimana kedua belah pihak (masing-masing) berwenang/berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya kedua belah pihak (masing-masing) juga berkewajiban untuk memberi sesuatu pada pihak yang lain (Pasal 1457 KUH Perdata)
c)      Hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya.
            Hubungan ini merupakan jenis hubungan hukum selain hubungan hukum bersegi satu dan dua.
Contoh :
Menurut pasal 570 KUH Perdata, yang menjadi pemilik tanah berhak/berwenang memungut segala kenikmatan dari tanah itu, asal saja pemungutan kenikmatan itu tidak dilakukan secara bertentangan dengan peraturan hukum atau kepentingan umum. Pemilik pula berhak memindah tangankan (menjual, memberikan, menukar, mewariskan) secara legal. Sebaliknya “semua” subyek hukum lainnyaberkewajiban mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memunggut segala kenimatan dari tanah itu.




CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1.      Lestari Eli...