Rabu, 22 November 2017

MASYARAKAT HUKUM

MASYARAKAT HUKUM
    Menurut Aristoteles bahwa manusia itu disebut zoon politicon. Zoon politcon artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk sosial yang selalu berusaha untuk hidup berkelompok, dan masyarakat. Karena manusia itu tidak dapat hidup sendiri dan memerlukan bantuan orang Lain untuk hidup.

A. Pengertian Masyarakat Hukum
 Masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimna di dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Peraturan tersebut dibuat oleh kelompok itu sendiri dan hanya berlaku bagi kelompok tersebbut. Jadi, peraturan yang dibuat suatu kelompok tidak berlaku untuk kelompok lain.  Biasanya peraturan itu dibentuk sesuai dengan kebiasaan yang ada pada masyarakat pada kelompok tersebut. Jadi peraturan dibuat sesuai dengan kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dipercayai oleh masyarakat dalam kelompok tersebut.

B. Pembentukan Kelompok
 Sebenarnya kelompok itu terbentuk sesuai kodrat manusia  sebagai makhluk sosial yang ingin selalu berkumpul dan berinteraksi dengan orang lain dan inginmembentuk suatu kelompok.  Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan bisa memisahkan diri ataupun berdiam diri sendiri tanpa melakukan kontak dengan masyarakat lain. Sebagai contoh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut sendiri . manusia membutuhkan orang lain dan membutuhkan kelompok untuk memenuhi dan menjalani kehidupan sehari-harinya. Dalam lingkup terkecil setidaknya kelompok terdiri dari dua orang. Contohnya suami dan istri, mereka dapat diakatakan sebbuah kelompok karena mereka saling berinteraksi dan membutuhkan satu sama lain.

C. Macam-Macam Golongan Penduduk di Indonesia dan Hukum yang Diberlakukan
 Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia tahun 1958 Indonesia dibagi dalam warga Negara dan warga asing :

1. Warga Negara adalah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga Negara. Sebagai warga Negara memiliki beberapa hak yaitu hak pilihartinya mempunyai hak untuk melakukan pemilihan dalam pemilihan umum serta mempunyai hak di lapangan public yaitu hak untuk menjabat sebagai pegawai negeri, tentara, dan lain-lain.
2. Warga asing adalah orang yang bbukan merupakan warga Negara.

     Menurut I.S. pasal 163 ayat 1  , penduduk Indonesia terbagi menjadi 3 yaitu
    1. Golongan eropa yaitu bangsa Belanda, bukan bangsa Belanda tapi asalnya dari Eropa, bangsa    Jepang, dan orang dari Negara lain yang hukumnya sama dengan hukum yang ada di belanda.
     2. Golongan timur asing yaitu golongan China, dan golongan timur bukan China seperti Arab, Pakistan, dan lain-lain.
     3. Golongan bumiputra yaitu orang-orang Indonesia asli, dan orang-orang yang mulanya masyarakat lain namun menyesuaikan diri dan menjadi golongan Indonesia asli.

     Hukum Yang Diberlakukan
     a. Bagi warga Negara Indonesia yang berasal dari golongan eropa berlaku KUH Perdata dan    KUH berdagang yang berlaku di Indonesia.
     b. Bagi orang asing di Indonesia yang berasal dari golongan eropa berlaku KUH Perdata dan KUH dagang di eropa.
     c. Bagi warga negara indonesia yang berasal dari golongan timur asing
     Golongan cina berdasarkan Stb. 1924 No. 557 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang di Indonesia dengan di kecualikan peraturan-peraturan tentang:
     1.Pencatatan sipil
     2. Cara-cara perkawinan
     3. Pengangkatan anak (adopsi)
    Golongan bukan cina,berdasarkan Stb. 1924 No. 556 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang barat di indonesia dengan di kecualikan:
     1. Hukum kekeluargaan
     2.Hukum waris tanpa wasiat dan hukum waris menurut undang-undang atau hukum waris abintestaat.
     d. Bagi orang asing di indonesia yang berasal dari golongan timur asing berlaku hukum perdata dan hukum dagang timur asing yang berlaku di negaranya masing-masing
      e. Bagi warga negara indonesia asli berlaku hukum perdata adat (hukum adat) hukum adat iniada pada tiap-tiap daerah berlainan corak nya dan kadang-kadan sering bertentangan dengan asas asas kepatutan dan keadilan maka sebagai pegangan maka di pakai hukum perdata barat di indonesia.
      f. Bagi orang asing yang berasal dari golongan indonesia berlaku hukum perdata dari dimana ia termasuk.

    Penggantian dan Pilihan Hukum Perdata
Bagi golongan Timur Asing dan hukum Indonesia masing-masing berlaku perdata timur   asing dan hukum perdata adat. Baru kemudian hukum diadakan ketentuan alam peraturan perundangan Indonesia yaitu pasal 75. Ayat 3 dan 4 dan kemudian di ubah menjadi pasal 131 ayat 3 dan 4 yang memungkinkan bagi golongan yang bukan Eropa untuk menikmati hukum perdata Barat di Indonesia.
Ada beberapa cara di mana orang-orang yang bukan golongan Eropa dapat tunduk pada hukum perdata Barat di  Indonesia yaitu antara lain:
     1. Persamaan hak (gelijkstelling)
     2. Pernyataan berlaku nya hukum (Toepasselijk Verklaring)
     3. Penundukan sukarela kepada hukum perdata Eropa (Vrijwillige Onderwerpiing aan het europese Privaatrecth)

  •      Macam-Macam Bentuk Masyarakat Hukum
    Menurut dasar pembentukannya, masyarakat hukum dapat dibagi menjadi tiga macam bentuk  masyarakat, yaitu:
    a. Masyarakat teratur: Yaitu masyarakat yang diatur untuk tujuan tertentu. Contoh: perkumpulan olahraga
    b. Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya: Yaitu masyarakat yang dengan tidak sengaja terbentuk, tetapi masyarakat itu ada karena sebuah kepentingan. Contoh: penonton sepak bola dan penonton bioskop
    c. Masyarakat tidak teratur: Yaitu masyarakat yang terjadi sendirinya tanpa dibentuk. Contoh: sekumpulan manusia yang membaca surat kabar di tempat umum

Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya, dibedakan menjadi:
    1. Masyarakat paguyuban (Gemeinshcaft): Adalah masyarakat antara anggota yang satu dengan yang lainnya ada hubungan pribadi, sehingga menimbulkan ikatan batin. Contoh: perkumpulan kematian dan rumah tangga
     b. Masyarakat patembayan (Gesellschaft): Adalah masyarakat yang hubungan antara anggota yang satu dengan yang lainnya dan mendapat keuntungan material. Contoh: firma, perseroan terbatas, yayasan organisasi pengusaha, dan organisasi karyawan

     Menurut dasar perikehidupannya atau kebudayannya masyarakat hukum dapat dibagi menjadi lima, yaitu:
    1. Masyarakat primitif dan masyarakat modern
Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih serba sederhana, baik dari cara hidup, cara berpakaian, cara tingkah lakunya, dan lain sebagainya. Sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih dulu maju dibandingkan dengan masyarakat primitif mengenai segalanya.
    2. Masyarakat desa dan masyarakat kota
Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang tinggal di desa. Sedangkan masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama di kota.
     3. Masyarakat teritorial adalah sekelompok orang yang tinggal dalam suatu daerah tertentu.
     4. Masyarakat genealogis adalah masyarakat yang anggota-anggotanya memiliki pertalian darah.
     5. Masyarakat teritorial genealogis adalah masyarakat yang para anggotanya memiliki pertalian darah dan sama-sama tinggal di suatu daerah tertentu.
     Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat tersebut dapat dibedakan menjadi:
     1. Keluarga inti (nuclear family): Yang anggotanya hanya terdiri atas suami, istri, dan anaknya.
     2. Keluarga luas (extended family): Yang anggotanya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orangtua, saudara sekandung, paman, bibi, dan sanak saudara lainnya yang masih memiliki hubungan darah darah satu sama lain.
     3. Suku bangsa
     4. Bangsa

     Faktor Pendorong Terbentuknya Masyarakat Hukum
     Tiga faktor pokok pendorong terbentunya masyarakat hukum adalah:
     1. Faktor ekonomis: Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.
     2. Faktor biologis: Untuk mendapatkan keturunan.
     3. Faktor keamanan: Untuk penyelamatan dari segala serangan dan mara bahaya.
     Sedangkan menurut Marhainis (1984:20), faktor-faktor pendorong agar manusia selalu hidup berkelompok dengan sesamamnya atau hidup bermasyarakat ialah karena didorong oleh:
      1. Kebutuhan biologis: seperti masyarakat keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi.
      2. Kebutuhan nasib: seperti organisasi pengusaha kecil, koperasi produksi, perkumpulan pengrajina anyaman-anyaman, dan serikat buruh.
      3. Persamaan kepentingan: seperti organisasi negara dan organisasi pengusaha dalam memasarkan barang produksi.
      4. Persamaan ideologi: seperti negara-negara yang sama asas dan dasarnya membentuk federasi, partai politik dan organisasi massa.
      5. Persamaan tujuan: seperti sama menghendaki perdamaian dunia dan anti kekerasan dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

PERISTIWA HUKUM


A.           Pengertian Peristiwa Hukum

Berikut ini merupakan beberapa pengertian mengenai peristiwa hukum menurut para ahli.

·         Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Soeroso memberikan beberapa penjelasan tentang peristiwa hukum ke dalam beberapa poin sebagai berikut.

-          Suatu rechtsfeit / suatu kejadian hukum

-          Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum

-          Perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.

-          Peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum.

·         Merupakan peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat (Kansil, 1992 :88)

·         Merupakan peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum, yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan/atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut (Kusumaatmadja dan Sidharta, 2000 : 85)

·         Menurut van Apeldoorn peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.

·         Menurut Bellefroid adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum



Selain pendapat para ahli diatas, peristiwa hukum bisa juga diartikan sebagai semua kejadian atau fakta  yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum.




B.     Macam-macam Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.

1.      Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum

Contohnya dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang berbunyi:

“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”.

Dari contoh tersebut dapat dilihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi, dan bunga.



2.      Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk

Peristiwa hukum tunggal terdiri hanya dari satu peristiwa saja. Contohnya hibah (pemberian)

Peristiwa hukum majemuk terdiri dari lebih dari satu peristiwa. Contohnya sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.



3.      Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus-menerus

Peristiwa hukum sepintas contohnya pembatalan perjanjian, tawar-menawar. Sedangkan peristiwa terus-menerus contohnya perjanjian sewa-menyewa yang berjalan selama bertahun-tahun.



4.      Peristiwa hukum positif dan peristiwa hukum negative

Berikut ini merupakan skema peristiwa hukum menurut isinya.

I.                   Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum

a.      Perbuatan hukum

Perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang diberi akibat hukum oleh kaidah hukum tertentu dan timbulnya akibat hukum ini memang dikehendaki oleh subyek hukum pelaku perbuatan tersebut. Perbuatan hukum dibagi lagi menjadi dua, yaitu perbuatan bersifat sederhana/ bersegi satu dan perbuatan hukum bersifat tidak sederhana/bersegi dua atau lebih.

·         Perbuatan hukum bersegi satu merupakan perbuatan hukum apabila hanya merupakan satu kejadian saja atau apabila akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak seseorang saja, yaitu orang yang melakukan perbuatan itu. Suatu perbuatan hukum bersegi satu adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang melakukan perbuatan itu). Contohnya pembuatan surat wasiat atau testamen Pasal 875 KUH Perdata, hak istri untuk melepaskan haknya atas barang-barang yang merupakan kepunyaan suami-istri (berdua) setelah perkawinan (benda pekawinan pasal 132 KUH Perdata).

·         perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua atau lebih subyek hukum. Suatu perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seseorang (subyek hukum) lain atau lebih”.



b.      Perbuatan yang bukan perbuatan hukum

Adalah setiap perbuatan hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelakunya, meskipun akibat tersebut diatur oleh hukum. Dapat juga diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan subjek hukum yang menimbulkan akibat hukum tertentu dan akibat hukum ini tidak dikehendaki atau tidak diniatkan oleh subjek hukum pelaku perbuatan tersebut. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu perbuatan yang tidak dilarang (tidak melawan hukum) dan perbuatan yang dilarang/bertentangan dengan hukum (melawan hukum). Perbuatan yang tidak melawan atau tidak dilarang hukum adalah perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki atau dimaksudkan terjadi oleh subjek hukum pelaku perbuatan itu. Perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum terbagi menjadi dua, yaitu zaakwaarneming dan onverschulidge betaling.

·         Zaakwaarneming adalah tindakan memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan untuk memperhatikan kepentingannya (pasal 1354 KUH Perdata). Contohnya, A tidak dapat memperhatikan kepentingannya karena menderita sakit. Apabila orang lain (si B) memperhatikan kepentingan A walaupun tidak diminta oleh A supaya memperhatikan kepentingannya, maka orang itu (B) mau tidak mau menurut hukum wajib meneruskan perhatian (pengurusan) tersebut sampai A sembuh dan dapat kembali memperhatikan sendiri kepentingannya.

·         Onverschulidge betaling adalah pembayaran utang yang sebenarnya tidak ada utang (pasal 1359 KUH Perdata). Contohnya, A membayar utang pada B karena ia merasa mempunyai utang padahal sebenarnya A tidak mempunyai utang kepada B.

Sedangkan perbuatan yang dilarang/bertentangan dengan hukum adalah semua perbuatan yang bertentangan dan melanggar hukum. Adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum pelaku perbuatan itu dan perbuatan tersebut bertentangan dengan asas-asas dan kaidah hukum positif serta menimbulkan kerugian pada subjek hukum lain. Akibat hukum yang timbul tetap diatur oleh peraturan hukum, meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan ini dinamakan ‘onrechtmatigedaad’, yaitu perbuatan hukum yang tidak dibenarkan oleh hukum. Karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum timbullah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan. Adapun asas tersebut diatur dalam pasal 1365 KUHS yang menegaskan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum (melanggar hukum), yang merugikan orang lain, mewajibkan pihak yang merugikan (yang melakukan itu) mengganti kerugian yang diderita pihak yang dirugikan. Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan, melanggar, kerugian dan kesalahan. Apabila dalam satu peristiwa terdapat 4 unsur tersebut, maka si pelaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Unsur “perbuatan” diberi pengertian bahwa perbuatan itu terjadi karena tindakan atau kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yan seharusnya dilakukan. Tentang unsur “melanggar” pengertiannya ialah apabila yang dilanggar itu hukum yang berlaku, hak orang lain, dan kelalaian yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban menurut hukum yang berlaku, kesusilaaan, kehormatan dalam pegaulan di masyarakat terhadap orang atau benda (kepatutan di dalam masyarakat). Tentang unsur “kerugian” maksudnya pihak lawan menderita kerugian dan kerugian itu dapat bersifat material (kebendaan) dan immaterial (tidak kebendaan). Contoh kerugian immaterial: di sebuah desa keadaannya aman dan tenteram, kemudian di daerah itu didirikan pabrik. Penduduk desa itu dirugikan oleh suara bising pabrik itu juga pembuangan limbah pabrik yang mencemarkan lingkungan dan merusak kesuburan tanah di lingkungan tersebut. Selanjutnya unsur “kesalahan” yang dapat terjadi karena disengaja atau tidak disengaja.



II.                Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan hukum  / perbuatan lainnya

Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan manusia/karena perbuatan lainnya dibedakan dalam 3 bagian yaitu keadaan yang nyata, perkembangan fisik kehidupan manusia dan kejadian-kejadian lainnya.

a.       Keadaan Nyata

Contoh dari keadaan nyata yang dimaksud di sini mencakup kepailitan dan lewat waktu (kadaluwarsa).

·         Kepailitan menyebabkan individu atau suatu badan hukum tidak dapat membayar utang-utangnya secara penuh. Hal ini diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Kepailitan.

·         Kadaluwarsa untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewat waktu syarat-syarat tertentu seperti yang dikemukakan dalam pasal 1946 KUH Perdata. Ada dua macam kadaluwarsa (lewat waktu), yaitu lewat waktu akuisitif dan lewat waktu ekstinktif.

o   Berdasarkan lewat waktu akuisitif orang dapat memperoleh suatu hak sehabis masa tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dapat disebut sebagai suatu lewat waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu. Oleh karena itu lewat waktu akuisitif menjadi dalah satu cara memperoleh hak milik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 584 KUHS.

o   Berdasarkan waktu ekstinktif, seseorang dapat dibebaskan dari suatu tanggung jawab sehabis masa tertentu dan apabila syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang dipenuhi.



b.      Perkembangan fisik kehidupan manusia mencakup kelahiran, kedewasaan dan kematian.

·         Kelahiran membawa kewajiban bagi orang tua untuk memelihara dan mendidik anak itu serta memberi tunjangan-tunjangan dalam keseimbangan dengan pendapatan mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut. Kelahiran menimbulkan langsung hak dari anak untuk mendapatkan pemeliharaan dari orang tuanya seperti yang diatur dalam pasal 298 ayat 2 KUH Perdata.

·         Pada tahap kedewasaan, anak-anak mempunyai kewajiban untuk memberi ongkos kepada orangtuanya terlebih jika orang tuanya kurang mampu atau tidak memiliki penghasilan. Kewajiban itu juga berlaku bagi anak menantu, laki-laki maupun perempuan untuk memberi nafkah kepada mertua mereka sesuai dengan ketentuan Pasal 321 dan 322 KUH Perdata. Lebih dari itu, anak-anak yang sudah menjadi dewasa meningkat menjadi cakap hukum yang diatur dalam Pasal 1329 KUH Perdata.

·         Kematian seseorang juga merupakan suatu peristiwa hukum/menimbulkan akibat hukum. Pada saat kematian ini hak dan kewajiban lenyap bagi yang meninggal, dan bersamaan dengan itu tumbuhlah hak dan kewajiban bagi para ahli waris sesuai yang diatur dalam Pasal 833 KUH Perdata. Jika timbul perselisihan tentang siapa yang akan berhak memperoleh hak milik, hakim akan memerintahkan agar seluruh harta peninggalan tersebut ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kematian menimbulkan :

o   Pelenyapan atau penghapusan hak bagi yang menimbulkan hak

o   Menimbulkan hak bagi ahli waris, kecuali mengenal hak pakai hasil yang tidak dapat diwariskan karena hak pakai hasil berakhir karena meninggalnya si pemakai.



c.       Kejadian-kejadian lainnya seperti yang diatur dalam Pasal 1553 KUH Perdata tentang sewa menyewa. Jika barangnya hanya sebagian musnah si penyewa dapat memilih menurut keadaan, apakah ia akan meminta pengurangan harga sewa tetapi tidak dalam satu dari kedua hal itupun ia berhak atas suatu ganti rugi.

Rabu, 15 November 2017

Contoh Kasus Subjek dan Objek Hukum



1.      Budi merupakan pengguna mobil yang seenaknya menerobos lampu merah sehingga mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas serta melanggar peraturan.
Subyek Hukum : Budi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat Kota Bandar Lampung sebagai pemegang hak dalam kasus ini. Subyek hukum dalam kasus ini adalah Budi dikarenakan Budi seenaknya menerobos lampu merah, di mana hal ini melanggar peraturan.
Obyek Hukum        : Obyek hukum dalam kasus ini adalah mobil Budi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.

2.      Pak Andi merupakan pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia memakai jalur busway dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Andi .
-Subjek  Hukum : Pak Andi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi menggunakan jalur busway dan itu melanggar peraturan di kota Jakarta.
-Objek Hukum  :  Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Andi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.

3.      Pada sekitar bulan April atau Mei di tahun 2015 Renji Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo, dan akan segera di lelang oleh pihak bank, agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Cek list maka Dedi meminta atau menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang dijaminkan ke Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara Indonesia. Bahwa untuk meyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara kebetulan adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia. Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli aset milik Dedi yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji Saskia melakukan transfer uang sejumlah 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke 5 (lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh sertifikat tanah dan bangunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandar jaya. Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 M2. yang telah dibeli oleh Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 (satu) minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp. 400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap aset tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli. Bahwa setelah jangka waktu 1 (satu) minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan uang atas tanah dan bangunan yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia
  Subjek hukum
Subjek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum, dalam penyusunan ini pihak – pihak yang terlibat adalah sebagai berikut:
Ø  Renji Saskia (penggugat)
Ø  Dedi Saputra (tergugat).
Ø  Doni Pegawai Bank Negara Indonesia.(perantara)
Ø  Notaris dan PPAT di Bandar jaya.
Objek hukum
Objek hukum sendiri berarti segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum, di mana hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum terkait di dalamnya ,dalam kasus ini yang menjadi objek hukum adalah sebagai berikut:
Ø  5 bidang tanah dan bangunan (benda ekonomi)
Perbuatan Dedi Saputra dapat dikategorikan telah memenuhi unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana yaitu mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.

Subjek dan Objek Hukum



A.    Subjek Hukum
Menurut Chainur A, S.H (2008 :120) subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban
Sedangkan menurut Dirjosisworo,S.H (2007:128) mengemukakan subjek hukum atau subjek van een recht yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan pengertian yang dijelaskan dari para ahli tersebut dapat dikatakan bahwa  subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
Subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2 :
1.      Orang / manusia (natuurlijke person)
Setiap manusia di Indonesia tanpa terkecuali selama hidupnya adalah orang atau subjek hukum, sejak pertama dilahirkan di dunia mempunyai hak dan kewajiban sebagai subjek hukum apabila ia meninggal maka hak dan kewajiban tersebut akan diwariskan pada generasi selanjutnya.
Budak bukan merupakan subjek hukum tetapi merupakan objek hukum yang dapat di perjualbelikan. Pencabutan hak dan kewajiban masih bersifat terbatas [1]dan hanya untuk sementara saja. Berikut hak-hak tertentu yang dapat di cabut yaitu :
a.       Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
b.      Hak memasuki angkatan bersenjata.
c.       Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan aturan-aturan tertentu.
d.      Hak menjadi penasihat, wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri.
e.       Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan, atau pengampu atas anaknya sendiri.
f.        Hak untuk menjalankan pencaharian tertentu.
Berikut yang dianggap belum cukup untuk melakukan hukum sendiri di antaranya:
a.       Orang yang belum dewasa atau belum cukup umur (belum cukup 21thn). Karena orang yang belum cukup umur belum mengerti mengenai hukum jadi belum dianggap sebagai subjek hukum
b.      Orang gila pemabuk, pemboros, yakni mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.
c.       Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
2.      Badan Hukum (rechtsperson)
Badan Hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Negara dan perseroan terbatas misalnya adalah organisasi atau kelompok manusia yang merupakan badan hukum. Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
a.       Badan hukum dalam lingkungan hukum publik , yaitu badan - badan yang pendiriannya dan tatanannya ditentukan oleh hukum publik. Badan hukum ini merupakan hasil pembentukan dari penguasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk itu misalnya: Negara, provinsi, kabupaten, Bank Indonesia, desa, dll.
b.      Badan hukum dalam lingkungan hukum privat, yaitu badan-badan yang pendirian dan tata namanya ditentukan oleh hukum privat. Badan hukum ini merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan, olah raga, dll, yang termasuk dalam hukum privat misalnya koperasi dan wakaf. 
Menurut, tujuannya badan hukum privat dapat dibagi menjadi:
a.       Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis atau amal. Misalnya,  perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan dll.
b.      Persekutuan dengan tujuan memperoleh laba. Misalnya, perseroan terbatas.

Dalam Tata Hukum Indonesia, badan-badan hukum dikelompokkan  dalam tiga macam, yaitu:
a.       Menurut hukum Eropa antara lain: Negara, PT, dan perhimpunan-perhimpunan berdasarkan Stb. 1870 No. 64
b.      Menurut hukum Eropa yang tertulis, antara lain: perhimpunan - perhimpunan berdasarkan Stb. 1939 No. 570 jo.1939 No. 717, dan Stb. 1958 No. 139
c.       Menurut hukum adat, antara lain: wakaf yayasan.
Berikut beberapa teori yang berhubungan dengan badan hukum:
a.       Teori anggapan (fiksi) dari Von Savigny,C.W. Opzoomer dan Houwing pada dasarnya subjek hukum hanyalah manusia dan badan hukum hanya merupakan anggapan saja dan tidak berwujud ia dibuat oleh negara oleh karena itu badan hukum tergantung oleh pengakuan negara.
b.      Teori kekayaan - tujuan  A. Brinz dan Siccana kekayaan yang dipisahkan dan diberi tujuan - tujuan tertentu kekayaan dianggap milik suatu badan hukum padahal kekayaan itu terikat pada tujuannya.
c.       Teori organdari Otto Van Gierke bahwa badan hukum itu seperti manusia ia sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum badan hukum membentuk kehendak sendiri dengan perantara alat - alat (organ) yang ada padanya (pengurus) seperti manusia , oleh karena itu fungsi badan hukum disamakan dengan manusia.
d.      Teori milik kolektif (teori kekayaan bersama) dari W.L.P.A. Molengraff dan Marcel Planiol bahwa badan hukum ialah harta yang tak dapat di bagi dari anggota secara bersama-sama hak dan kewajiban badan hukum sebenarnya merupakan hak dan kewajiban anggotanya secara bersama-sama dengan demikian, badan hukum hanyalah konstruksi yuridis.
e.       Teori duguit dari Duguit bahwa badan hukum itu tidak ada manusia adalah satu-satunya subjek hukum hal ini sesuai dengan ajarannya yaitu fungsi sosial yang harus di laksanakan.
f.        Teori enggens bahwa badan hukum merupakan sebuah figur, karena adanya diperlukan dan diperbolehkan oleh hukum untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya.

B. Objek Hukum
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak oleh karena itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh seseorang untuk menguasai sesuatu dari orang lain dan kewajiban orang lain untuk berperilaku sesuai dengan wewenang yang ada isi dari wewenang dan kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum (misalnya hubungan antara pembeli dan penjual) dalam hubungan hukum menurut hukum publik (dalam hal ini hukum pajak) objek hukumnya adalah sejumlah uang yang dapat dipungut dari wajib pajak dan hukum pidana adalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggar pidana. Dalam hukum perdata, objek hukum lazim disebut benda (zaa). Menurut hukum perdata Eropa pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi:
1)      Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindera, misalnya: rumah, buku-buku, dll.
2)      Benda yang tak berwujud, yaitu segala macam hak. Misalnya: hak cipta, merek, dll.
Kemudian pada saat yang sama, benda terwujud maupun tak berwujud itu terbagi menjadi dua yaitu menurut pasal 504 KUH perdata yaitu:
1)      Benda bergerak (benda tidak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti: meja, kursi, sepeda, dll.
2)      Benda tidak bergerak (benda tetap) yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah, mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll. Kapal yang ukurannya besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap.











CASE STUDY PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

STUDY CASE PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM , DAN AKIBAT HUKUM DISUSUN OLEH: 1.      Lestari Eli...